Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/PN Blt WIWIK HANDAYANI SRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIWIK HANDAYANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dina ambarrukmi SHWIWIK HANDAYANI
Termohon
NoNama
1SRIANI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya 
2.Menyatakan Termohon (SRIANI) telah menghilang sejak tahun 1990 dan tidak di ketahui lagi keberadaannya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia
3.Memberi izin Pemohon dan adik Pemohon sebagai ahli waris  Termohon (SRIANI) untuk mengurus dan menandatangani segala surat surat yang berkaitan dengan tanah hak milik almarhum KIDi bin SOWIRJO yang akan di gunakan turun waris oleh saudara kandung Termohon, Pemohon dan adik Pemohon untuk memecah sertifikat  Hak Milik Nomor 254.yang terletak di desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atas nama Bapak KIDI bin Sowirjo.
4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar
5.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak