| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa YUWONO HARI KRESNAWAN Als SURIP Bin (Alm) PURWO SEKSIONO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan rumah makan yang beralamat di Jalan Stasiun RT.1 RW.5 Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Saksi ANDIK HADI PRASETYO dan Saksi GALIH WICAKSONO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di daerah Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Jalan Stasiun RT.1 RW.5 Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :-----------------
- 1 (satu) buah plastik jenis Mikrotop;------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip isi sabu dengan berat kotor 0,22 gram;-----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip isi sabu dengan berat 0,81 gram;------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik bekas bungkus permen warna kuning;-----------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk sampoerna warna Coklat;-------------------------------------------------
- Sobekan isolasi warna hitam;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah HP merk REALME warna Biru laut dengan nomor sim cardnya 085706785064;---------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul sekira pukul 13.00 WIB HEPI alias KUNTHENG (Daftar Pencarian Orang/DPO) menghubungi Terdakwa melalui chat WA minta tolong untuk dipesankan sabu, selanjutnya Terdakwa memesan kepada teman Terdakwa yaitu ABUN (Anak Buah Kung) (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang di kontak HP Terdakwa bernama “Anak Buah Kung” dengan nomor handphone 089604428564, kemudian Terdakwa bertanya apakah ada 1 (satu) gram dan dijawab ada, sambil Terdakwa disuruh untuk melakukan pembayaran via Transfer dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa memberi tahu kepada HEPI alias KUNTHENG (DPO) untuk pembayaran via Transfer, sambil Terdakwa mengirimkan nomer dana kepada HEPI alias KUNTHENG (DPO), setelah HEPI alias KUNTHENG (DPO) transfer ke dana, selanjutnya bukti transfer dikirim kepada Terdakwa, setelah itu kurang lebih 30 menit Terdakwa dikirimi peta map oleh ABUN (DPO), selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa berangkat menelusuri peta map dan sampai ke daerah Kebonsari Senggreng Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang, Terdakwa menemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok merk sampoerna warna coklat yang berisi 1 (satu) plastik klip isi sabu serta 1 (satu) plastik mikrotop isi sabu, setelah Terdakwa ambil selanjutnya langsung Terdakwa bawa pulang dan untuk yang bekas bungkus rokok merk sampoerna warna coklat langsung Terdakwa pasang/ranjau di pinggir jalan tepatnya di bawah tower Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Blitar, sedangkan yang plastik mikrotop Terdakwa bawa pulang kerumah.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sebelumnya telah melakukan pembelian kepada ABUN (DPO) antara lain: -----–-------–-----
- Yang pertama pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, saya membeli Rp.350.000.-----–---------------
- Yang kedua pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025, saya membeli paket setengah dengan harga Rp.600.000.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Yang ketiga dan keempat pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025, saya pesan paket 1 gram dengan harga Rp Rp 1.000.000,- dan paket dengan harga Rp.100.000.------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengedarkan sabu-sabu tersebut kepada : -----–-------–-------–-------–-------–--------------------
- Untuk yang pertama dan yang kedua adalah pesanan dari teman yakni WOWOR (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamat Kalirejo Kalipare Kabupaten Malang.--------------------------------------------------
- Untuk yang Ketiga dan yang keempat pesanan dari HEPI alias KUNTHENG (DPO) yang beralamat di Brongkos Kesamben Blitar dan pesanan DRAMUS (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamat di Senggreng ranca Sumberpucung Kabupaten Malang.-------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari ABUN (DPO) berupa uang sebesar Rp 50.000,- sampai Rp 100.000,- dan untuk yang terakhir saya diberi berupa sabu.-----------------------------------------------------------------
- Bahwa upah sabu yang Terdakwa terima kemudian Terdakwa jual kepada Saksi SINDU ANGGA SAPUTRO alias SINDU seharga Rp 400.000 sebanyak 2 (dua) kali yakni :------------------------------------------------------------
- Yang pertama pada hari Jumat tanggal 19 september 2025.----------------------------------------------------------
- Yang kedua pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025.------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian setelah sabu-sabu tersebut disita dan dilakukan penimbangan gadai lalu diperoleh :---------
- 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, berat plastic 0,12 (nol koma dua belas) gram, berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram, sisih untuk labfor 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan sisa barang bukti bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;-------------
- 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram, berat plastic 0,18 (nol koma delapan belas) gram, berat bersih 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram, dan sisa barang bukti bersih 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram.------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 09848/NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025, menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 31490/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,024 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (1) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa YUWONO HARI KRESNAWAN Als SURIP Bin (Alm) PURWO SEKSIONO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan rumah makan yang beralamat di Jalan Stasiun RT.1 RW.5 Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Berawal Saksi ANDIK HADI PRASETYO dan Saksi GALIH WICAKSONO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaraan Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di daerah Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Jalan Stasiun RT.1 RW.5 Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :-----------------
- 1 (satu) buah plastik jenis Mikrotop;------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip isi sabu dengan berat kotor 0,22 gram;-----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip isi sabu dengan berat 0,81 gram;------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik bekas bungkus permen warna kuning;-----------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk sampoerna warna Coklat;-------------------------------------------------
- Sobekan isolasi warna hitam;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah HP merk REALME warna Biru laut dengan nomor sim cardnya 085706785064.---------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul sekira pukul 13.00 WIB HEPI alias KUNTHENG (Daftar Pencarian Orang/DPO) menghubungi Terdakwa melalui chat WA minta tolong untuk dipesankan sabu, selanjutnya Terdakwa memesan kepada teman Terdakwa yaitu ABUN (Anak Buah Kung) (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang di kontak HP Terdakwa bernama “Anak Buah Kung” dengan nomor handphone 089604428564, kemudian Terdakwa bertanya apakah ada 1 (satu) gram dan dijawab ada, sambil Terdakwa disuruh untuk melakukan pembayaran via Transfer dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa memberi tahu kepada HEPI alias KUNTHENG (DPO) untuk pembayaran via Transfer, sambil Terdakwa mengirimkan nomor dana kepada HEPI alias KUNTHENG (DPO), setelah HEPI alias KUNTHENG (DPO) transfer ke dana, selanjutnya bukti transfer dikirim kepada Terdakwa, setelah itu kurang lebih 30 menit Terdakwa dikirimi peta map oleh ABUN (DPO), selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa berangkat menelusuri peta map dan sampai ke daerah Kebonsari Senggreng Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang, Terdakwa menemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok merk sampoerna warna coklat yang berisi 1 (satu) plastik klip isi sabu serta 1 (satu) plastik mikrotop isi sabu, setelah Terdakwa ambil selanjutnya langsung Terdakwa bawa pulang dan untuk yang bekas bungkus rokok merk sampoerna warna coklat langsung Terdakwa pasang/ranjau di pinggir jalan tepatnya di bawah tower Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Blitar, sedangkan yang plastik mikrotop Terdakwa bawa pulang kerumah.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sebelumnya telah melakukan pembelian kepada ABUN (DPO) antara lain: -----–-------–-----
- Yang pertama pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, saya membeli Rp.350.000.-----–---------------
- Yang kedua pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025, saya membeli paket setengah dengan harga Rp.600.000,-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Yang ketiga dan keempat pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025, saya pesan paket 1 gram dengan harga Rp Rp 1.000.000,- dan paket dengan harga Rp.100.000,------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengedarkan sabu-sabu tersebut kepada : -----–-------–-------–-------–-------–--------------------
- Untuk yang pertama dan yang kedua adalah pesanan dari teman yakni WOWOR (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamat Kalirejo Kalipare Kabupaten Malang. -------------------------------------------------
- Untuk yang Ketiga dan yang keempat pesanan dari HEPI alias KUNTHENG (DPO) yang beralamat di Brongkos Kesamben Blitar dan pesanan DRAMUS (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamat di Senggreng ranca Sumberpucung Kabupaten Malang.-------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari ABUN (DPO) berupa uang sebesar Rp 50.000,- sampai Rp 100.000,- dan untuk yang terakhir saya diberi berupa sabu.----------------------
- Bahwa upah sabu yang Terdakwa terima kemudian Terdakwa jual kepada Saksi SINDU ANGGA SAPUTRO alias SINDU seharga Rp 400.000 sebanyak 2 (dua) kali yakni :------------------------------------------------------------
- Yang pertama pada hari Jumat tanggal 19 september 2025.-----------------------------------------------------------
- Yang kedua pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025.-------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian setelah sabu-sabu tersebut disita dan dilakukan penimbangan gadai lalu diperoleh :---------
- 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, berat plastic 0,12 (nol koma dua belas) gram, berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram, sisih untuk labfor 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan sisa barang bukti bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;-------------
- 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram, berat plastic 0,18 (nol koma delapan belas) gram, berat bersih 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram, dan sisa barang bukti bersih 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram.------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 09848/NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025, menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 31490/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,024 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |