| Dakwaan |
Dakwaan : ---------Bahwa Terdakwa DEVA GEGE RAMADANA Als DEVA Bin (Alm) ARDI SUKARNO, bersama sama dengan Terdakwa SAKHA JINDAN KILAN AKBAR Als SAKHA Bin AGOES POEDJI ASTONO dan Anak Saksi IBANEZ BOAN IAN ANTONO Als RIAN Als LOWENG Als CELENG Bin BANDI EKO HARIYANTO pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Maliran RT 003 RW 002 Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, secara bersama sarna dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------- - Bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 Terdakwa DEVA GEGE RAMADANA Als DEVA Bin (Alm) ARDI SUKARNO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa DEVA), Terdakwa SAKHA JINDAN KILAN AKBAR Als SAKHA Bin AGOES POEDJI ASTONO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa SAKHA) dan Anak Saksi IBANEZ BOAN IAN ANTONO Als RIAN Als LOWENG Als CELENG Bin BANDI EKO HARIYANTO (selanjutnya disebut sebagai Anak Saksi RIAN) sepakat untuk melakukan survey lokasi di kandang sapi yang beralamat di Dusun Maliran RT 003 RW 002 Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dengan berboncengan 3 (tiga) menggunakan Sepeda Motor Honda Grand dengan tujuan agar saat mengambil sapi nanti bisa berjalan lancar tanpa diketahui oleh warga masyarakat dan pemilik sapi. - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa DEVA, Terdakwa SAKHA dan Anak Saksi RIAN berangkat bersama-sama dengan mengendarai Mobil Pickup Grandmax berwarna Hitam polos yang sebelumnya telah disewa oleh Terdakwa DEVA menuju kebelakang Kantor Desa Maliran yang beralamat di Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sesampainya Terdakwa DEVA, Terdakwa SAKHA dan Anak Saksi RIAN dibelakang Kantor Desa Maliran, Terdakwa SAKHA dan Anak Saksi RIAN turun dari mobil dan berjalan menuju Kandang Sapi milik Saksi SOLIKIN Bin (Alm) TUKIJAN (selanjutnya disebut Saksi SOLIKIN) yang beralamat di Dusun Maliran RT 003 RW 002 Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sedangkan Terdakwa DEVA memarkir mobil pickup tersebut di Hutan Jati yang terletak tidak terlalu jauh dari Kandang Sapi milik Saksi SOLIKIN. Kemudian sesampainya Terdakwa SAKHA dan Anak Saksi RIAN di Kandang Sapi milik Saksi SOLIKIN, Terdakwa SAKHA melepas tali tambang pengikat sapi yang diikatkan pada cor tempat makanan sapi dan Anak Saksi RIAN memotong tali tambang pengikat sapi dengan menggunakan pisau lipat yang dibawa Anak Saksi RIAN dari rumah. Selanjutnya Terdakwa SAKHA dan Anak Saksi RIAN membawa 3 (tiga) ekor sapi dengan tanpa seizin pemiliknya yaitu 2 (dua) ekor sapi milik saksi EDI HARTOYO (selanjutnya disebut Saksi EDI) dan 1 (satu) ekor sapi milik Saksi SOLIKIN dengan berjalan ke arah barat dan setelah berjalan cukup jauh Terdakwa SAKHA dan Anak Saksi RIAN mengikat sapi-sapi tersebut ke salah satu pohon. Kemudian Terdakwa SAKHA mengirimkan lokasi penjemputan kepada Terdakwa DEVA yang selanjutnya Terdakwa DEVA datang menuju titik lokasi penjemputan dengan membawa pickup Grandmax berwarna hitam. Selanjutnya setelah Terdakwa DEVA sampai di lokasi penjemputan, Terdakwa SAKHA menaikan 1 (satu) Sapi Betina berukuran besar kedalam mobil pickup diikuti oleh Anak Saksi RIAN menaikan 1 (satu) Sapi betina berukuran sedang dan Terdakwa DEVA yang menaikan 1 (satu) Sapi jantan berukuran kecil kedalam mobil pickup. - Bahwa setelah Terdakwa DEVA, Terdakwa SAKHA dan Anak Saksi RIAN menaikan 3 (tiga) ekor sapi hasil curian tersebut kedalam mobil pickup, lalu Terdakwa DEVA, Terdakwa SAKHA dan Anak Saksi RIAN langsung membawa 3 (tiga) ekor sapi tersebut menuju rumah Saksi DENI NUFIANTO Als DENI Bin TOHIT (selanjutnya disebut Saksi DENI) untuk dijual. Selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa DEVA, Terdakwa SAKHA dan Anak Saksi RIAN sampai di lapangan dekat Rumah Saksi DENI yang beralamat di Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar lalu menurunkan 3 (tiga) ekor Sapi tersebut dan selanjutnya 3 (tiga) ekor sapi tersebut dibawa oleh Saksi DENI. - Bahwa Terdakwa DEVA, Terdakwa SAKHA dan Anak Saksi RIAN menjual 3 (tiga) ekor sapi hasil curian kepada Saksi DENI dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), kemudian hasil penjualan tersebut dibagi oleh Terdakwa SAKHA yang masing-masing yaitu Terdakwa DEVA, Terdakwa SAKHA dan Anak Saksi RIAN mendapatkan uang sebesar Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dari hasil menjual hewan ternak berupa Sapi tersebut dan sisanya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar biaya sewa kendaraan, lalu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan untuk biaya membeli BBM, serta sebesar Rp250.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli makan dan rokok bersama. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEVA, Terdakwa SAKHA dan Anak Saksi RIAN menyebabkan Saksi SOLIKIN dan Saksi EDO mengalami kerugian sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) -----Perbuatan Terdakwa DEVA, Terdakwa SAKHA dan Anak Saksi RIAN sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHP 2023 |