| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
Merubah/membetulkan Tanggal dan Bulan Kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 12.835/TP/VI/TAHUN 2007 yang semula tertulis: 04 Oktober 1991 dirubah/dibetulkan menjadi: 24 April 1991;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan Tanggal dan Bulan Lahir di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|