| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Para Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor: 3505-LT-24092021-0029 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 24 Agustus 2020 telah lahir: MUHAMMAD ALTHAFU NIZAM YUSUF anak kesatu laki-laki dari Ayah MOH. NURKOLIS dan Ibu BIDAYAH dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 24 Agustus 2020 telah lahir: MUHAMMAD NIZAM anak kesatu laki-laki dari Ayah MOH. NURKOLIS dan Ibu BIDAYAH;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|