Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Blt RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. DENI DWI SETYANINGTYAS Als MAMA Binti ELYAS SOENADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-291/M.5.22.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI DWI SETYANINGTYAS Als MAMA Binti ELYAS SOENADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa DENI DWI SETYANINGTYAS Als MAMA Binti ELYAS SOENADI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis, 26 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Dusun Tapakrejo RT.02 RW.01 Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------

  • Berawal Saksi BAMBANG SURATNO dan Saksi DIMAS YULIANTO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran Obat pil double L dan sabu-sabu yang terjadi di daerah Desa Kesamben Kecamatan, Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Saksi ALVIANSYAH MADANI LAKSA Alias DOMBLES (Berkas Terpisah) (selanjutnya disebut Saksi ALVIANSYAH) di alamat Dusun Tapakrejo RT.2 RW.1 Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dan ditemukan 1 (satu) buah klip plastik yang dalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) butir butir Pil dobel L kemudian dilakukan interogasi dan didapatkan informasi mendapatkan Pil dobel L tersebut dari Terdakwa yang merupakan ibu kandung Saksi ALVIANSYAH, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari Terdakwa barang bukti berupa :------------------------
  1. 1 (buah) tas kotak kecil warna hitam; ----------------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi 0,97 gram; ----------------------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi 0,96 gram; ----------------------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah sedotan ujung runcing; ----------------------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) buah pipet kaca; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. 1 (buah) timbangan digital warna hitam; ------------------------------------------------------------------------------------
  7. 1 (satu) buah HP merk Redmi warna ungu beserta simcardnya 085138524841. --------------------------------

Dan Saat dilakukan introgasi secara lisan Terdakwa mengaku bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB saat itu Terdakwa sedang mengobrol dengan Saksi ALVIANSYAH yakni di dalam rumah tempat tinggal yang beralamat Dusun Tapakrejo RT.2 RW.1 Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dan saat itu Saksi ALVIANSYAH  mengatakan ma carikan aku pil double L lalu Terdakwa menjawab coba tak tanyakan dulu setelah itu Saksi ALVIANSYAH  menjawab iya sambil menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah Saksi ALVIANSYAH  menyerahkan uang pembelian pil double L tersebut kemudian Terdakwa menghubungi seseorang yang dikontak handpone Terdakwa bernama ANDIS alias WITO (Daftar Pencarian Saksi/DPS) untuk memesankan pil dobel L, lalu setelah memastikan bahwa pil double L ada, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.200.000,- kepada ANDIS alias WITO (DPS) tersebut dan setelah selesai melakukan pembayaran pil double L tersebut, sekira pukul 20.30 WIB ANDIS alias WITO (DPS) (menghubungi Terdakwa dan saat itu memberi peta ranjauan. Setelah Terdakwa menerima peta ranjau pil double L dari ANDIS alias WITO (DPS) selanjutnya Terdakwa menghampiri atau menemui Saksi ALVIANSYAH  yang pada saat itu berada didalam kamar sambil mengatakan “pil double L nya kamu ambil, sambil mengirimkan peta ranjau kepada ALVIANSYAH MADANI LAKSA alias DOMBLES melalui handpone dengan nomor handpone 085138524841” saat itu pil double L diranjau di daerah pinggir jalan baratnya Kantor Desa Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Kemudian setelah mendapat peta tersebut Saksi ALVIANSYAH  pergi mengambil ranjau. ------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, 23 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi IP UP (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk pemesanan paket sabu 5 (lima) gram, kemudian IP UP (DPO) menerima pesanan saya tersebut dan memberi tahu Terdakwa bahwa harga paket sabu 5 (lima) gram tersebut adalah Rp. 4.000.000,- dan Terdakwa mengatakan bahwa hanya memiliki uang sebesar Rp.2.000.000,- dan akan dilunasi apabila sabu tersebut laku terjual atau ketika ada uang, dan IP UP (DPO) menyetujuinya. Kemudian Terdakwa dikirimi Nomor rekening oleh IP UP (DPO) dengan norek BRI 5761 0102 3124 507 A.N Panji Santana. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB setelah Terdakwa berhasil transfer dan mengirimkan bukti transfer kepada IP UP (DPO) tersebut Terdakwa dikirimi peta ranjauan sabu di pinggir jalan daerah Desa Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.-----------------------------------------------------
  • Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa berangkat untuk mengambil ranjauan sabu tersebut sesuai peta yang ditunjukkan oleh IP UP (DPO) di pinggir jalan daerah Desa Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, dan sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa berhasil menemukan ranjauan sabu pesanan tersebut dan mengabari IP UP (DPO) bahwa sabu sudah temukan, kemudian Terdakwa pulang. Selanjutnya setelah sampai rumah sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa kemudian mentransfer kembali kepada IP UP (DPO) dana pembelian sabu sebesar Rp.600.000;-----------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Rabu, 24 September sekitar pukul 12.30 WIB setelah Terdakwa memastikan rumah dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa berencana untuk memasukkan/memecah paket sabu dengan berat 5 gram tersebut ke dalam plastik klip kecil, masing-masing klip rencananya akan Terdakwa isi 1 gram menggunakan timbangan digital milik Terdakwa. Selanjutnya setelah Terdakwa berhasil memasukkan sabu tersebut sebanyak 2 klip, tiba-tiba Terdakwa mendengar suara sepeda motor milik suami Terdakwa pulang kerumah. Karena takut akan ketahuan oleh suami Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak sengaja menjatuhkan sisa paket sabu yang belum sempat Terdakwa pecah dan timbang untuk di masukkan ke dalam plastik klip kecil sehingga sabu tersebut jatuh dan terurai di lantai kamar milik Terdakwa. Kemudian setelah itu Terdakwa buru-buru untuk menyapu sabu yang terurai di lantai dalam kamar tersebut ke tepi kamar. -----------------------
  • Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat suami Terdakwa keluar untuk berangkat pengajian ke rumah tetangga dan memastikan kondisi rumah benar-benar aman, Terdakwa berencana untuk mengambil kembali sisa-sisa sabu yang sempat Terdakwa sapu sebelumnya. Akan tetapi karena kondisi dari sabu tersebut sudah banyak yang tercampur dengan debu dan kotoran sehingga Terdakwa hanya bisa mengambil sedikit sabu yang masih layak untuk Terdakwa konsumsi sendiri.--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian setelah sabu-sabu tersebut disita dan dilakukan penimbangan pada Pegadaian lalu diperoleh: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,97 (nol koma Sembilan puluh tujuh) gram, berat plastic 0,12 (nol koma dua belas) gram, berat bersih 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram, sisih untuk labfor 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan sisa barang bukti bersih 0,83 (nol koma nol delapan puluh tiga) gram; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,96 (nol koma Sembilan puluh enam) gram, berat plastic 0,12 (nol koma dua belas) gram, berat bersih 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, dan sisa barang bukti bersih 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram. --------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 09849/NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025, menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 31491/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,015 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 114 (1) lampiran II  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa DENI DWI SETYANINGTYAS Als MAMA Binti ELYAS SOENADI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis, 26 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Dusun Tapakrejo RT.02 RW.01 Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Saksi BAMBANG SURATNO dan Saksi DIMAS YULIANTO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran Obat pil double L dan Sabu Sabu yang terjadi di daerah Desa Kesamben Kecamatan, Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Saksi ALVIANSYAH MADANI LAKSA Alias DOMBLES (Berkas Terpisah) (selanjutnya disebut Saksi ALVIANSYAH) di alamat Dusun Tapakrejo RT.2 RW.1 Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dan ditemukan 1 (satu) buah klip plastik yang dalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) butir butir Pil dobel L kemudian dilakukan interogasi dan didapatkan informasi mendapatkan Pil dobel L tersebut dari Terdakwa yang merupakan ibu kandung Saksi ALVIANSYAH, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari Terdakwa barang bukti berupa: ------------------------
  1. 1 (buah) tas kotak kecil warna hitam; ----------------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi 0,97 gram; ----------------------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi 0,96 gram; ----------------------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah sedotan ujung runcing; ----------------------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) buah pipet kaca; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. 1 (buah) timbangan digital warna hitam, ------------------------------------------------------------------------------------
  7. 1 (satu) buah HP merk Redmi warna ungu beserta simcardnya 085138524841. --------------------------------

Dan Saat dilakukan introgasi secara lisan Terdakwa mengaku bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB saat itu Terdakwa sedang mengobrol dengan Saksi ALVIANSYAH  yakni di dalam rumah tempat tinggal yang beralamat Dusun Tapakrejo RT.2 RW.1 Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dan saat itu Saksi ALVIANSYAH  mengatakan ma carikan aku pil double L lalu Terdakwa menjawab coba tak tanyakan dulu setelah itu Saksi ALVIANSYAH  menjawab iya sambil menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah Saksi ALVIANSYAH  menyerahkan uang pembelian pil double L tersebut kemudian Terdakwa menghubungi seseorang yang dikontak handpone Terdakwa bernama ANDIS alias WITO (Daftar Pencarian Saksi/DPS) untuk memesankan pil dobel L, lalu setelah memastikan bahwa pil double L ada, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.200.000,- kepada ANDIS alias WITO (DPS) tersebut dan setelah selesai melakukan pembayaran pil double L tersebut, sekira pukul 20.30 WIB ANDIS alias WITO (DPS) menghubungi Terdakwa dan saat itu memberi peta ranjauan. Setelah Terdakwa menerima peta ranjau pil double L dari ANDIS alias WITO (DPS) selanjutnya Terdakwa menghampiri atau menemui Saksi ALVIANSYAH yang pada saat itu berada didalam kamar sambil mengatakan pil double L nya kamu ambil, sambil mengirimkan peta ranjau kepada ALVIANSYAH MADANI LAKSA alias DOMBLES melalui handpone dengan nomor handpone 085138524841 saat itu pil double L diranjau di daerah pinggir jalan baratnya Kantor Desa Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Kemudian setelah mendapat peta tersebut Saksi ALVIANSYAH pergi mengambil ranjau. -------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, 23 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi IP UP (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk pemesanan paket sabu 5 (lima) gram, kemudian IP UP (DPO) menerima pesanan saya tersebut dan memberi tahu Terdakwa bahwa harga paket sabu 5 (lima) gram tersebut adalah Rp. 4.000.000,- dan Terdakwa mengatakan bahwa hanya memiliki uang sebesar Rp.2.000.000,- dan akan dilunasi apabila sabu tersebut laku terjual atau ketika ada uang, dan IP UP (DPO) menyetujuinya. Kemudian Terdakwa dikirimi Nomor rekening oleh IP UP (DPO) dengan norek BRI 5761 0102 3124 507 A.N Panji Santana. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB setelah Terdakwa berhasil transfer dan mengirimkan bukti transfer kepada IP UP (DPO) tersebut Terdakwa dikirimi peta ranjauan sabu di pinggir jalan daerah Desa Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.-----------------------------------------------------
  • Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa berangkat untuk mengambil ranjauan sabu tersebut sesuai peta yang ditunjukkan oleh IP UP (DPO) di pinggir jalan daerah Desa Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, dan sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa berhasil menemukan ranjauan sabu pesanan tersebut dan mengabari IP UP (DPO) bahwa sabu sudah temukan, kemudian Terdakwa pulang. Selanjutnya setelah sampai rumah sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa kemudian mentransfer kembali kepada IP UP (DPO) dana pembelian sabu sebesar Rp.600.000;-----------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Rabu, 24 September sekitar pukul 12.30 WIB setelah Terdakwa memastikan rumah dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa berencana untuk memasukkan/memecah paket sabu dengan berat 5 gram tersebut ke dalam plastik klip kecil, masing-masing klip rencananya akan Terdakwa isi 1 gram menggunakan timbangan digital milik Terdakwa. Selanjutnya setelah Terdakwa berhasil memasukkan sabu tersebut sebanyak 2 klip, tiba-tiba Terdakwa mendengar suara sepeda motor milik suami Terdakwa pulang kerumah. Karena takut akan ketahuan oleh suami Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak sengaja menjatuhkan sisa paket sabu yang belum sempat Terdakwa pecah dan timbang untuk di masukkan ke dalam plastik klip kecil sehingga sabu tersebut jatuh dan terurai di lantai kamar milik Terdakwa. Kemudian setelah itu Terdakwa buru-buru untuk menyapu sabu yang terurai di lantai dalam kamar tersebut ke tepi kamar. -----------------------
  • Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat suami Terdakwa keluar untuk berangkat pengajian ke rumah tetangga dan memastikan kondisi rumah benar-benar aman, Terdakwa berencana untuk mengambil kembali sisa-sisa sabu yang sempat Terdakwa sapu sebelumnya. Akan tetapi karena kondisi dari sabu tersebut sudah banyak yang tercampur dengan debu dan kotoran sehingga Terdakwa hanya bisa mengambil sedikit sabu yang masih layak untuk Terdakwa konsumsi sendiri. -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian setelah sabu-sabu tersebut disita dan dilakukan penimbangan pada Pegadaian lalu diperoleh: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,97 (nol koma Sembilan puluh tujuh) gram, berat plastic 0,12 (nol koma dua belas) gram, berat bersih 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram, sisih untuk labfor 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan sisa barang bukti bersih 0,83 (nol koma nol delapan puluh tiga) gram;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,96 (nol koma Sembilan puluh enam) gram, berat plastic 0,12 (nol koma dua belas) gram, berat bersih 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, dan sisa barang bukti bersih 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram. --------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 09849/NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025, menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 31491/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,015 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa DENI DWI SETYANINGTYAS Als MAMA Binti ELYAS SOENADI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis, 26 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Dusun Tapakrejo RT.02 RW.01 Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiatan/ atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Saksi BAMBANG SURATNO dan Saksi DIMAS YULIANTO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran Obat pil double L dan Sabu Sabu yang terjadi di daerah Desa Kesamben Kecamatan, Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Saksi ALVIANSYAH MADANI LAKSA Alias DOMBLES (Berkas Terpisah) (selanjutnya disebut Saksi ALVIANSYAH) di alamat Dusun Tapakrejo RT.2 RW.1 Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dan ditemukan 1 (satu) buah klip plastik yang dalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) butir butir Pil dobel L kemudian dilakukan interogasi dan didapatkan informasi mendapatkan Pil dobel L tersebut dari Terdakwa yang merupakan ibu kandung Saksi ALVIANSYAH, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari Terdakwa barang bukti berupa :-----------------------
  1. 1 (buah) tas kotak kecil warna hitam;-----------------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi 0,97 gram;----------------------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi 0,96 gram;----------------------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah sedotan ujung runcing;-----------------------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) buah pipet kaca;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. 1 (buah) timbangan digital warna hitam;-------------------------------------------------------------------------------------
  7. 1 (satu) buah HP merk Redmi warna ungu beserta simcardnya 085138524841.---------------------------------

Dan Saat dilakukan introgasi secara lisan Terdakwa mengaku bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB saat itu Terdakwa sedang mengobrol dengan Saksi ALVIANSYAH yakni didalam rumah tempat tinggal yang beralamat Dusun Tapakrejo RT.2 RW.1 Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dan saat itu Saksi ALVIANSYAH  mengatakan ma carikan aku pil double L lalu Terdakwa menjawab coba tak tanyakan dulu setelah itu Saksi ALVIANSYAH menjawab “iya sambil menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah Saksi ALVIANSYAH  menyerahkan uang pembelian pil double L tersebut kemudian Terdakwa menghubungi seseorang yang dikontak handpone Terdakwa bernama ANDIS alias WITO (Daftar Pencarian Saksi/DPS) untuk memesankan pil dobel L, lalu setelah memastikan bahwa pil double L ada, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.200.000,- kepada ANDIS alias WITO (DPS) tersebut dan setelah selesai melakukan pembayaran pil double L tersebut, sekira pukul 20.30 WIB ANDIS alias WITO (DPS) menghubungi Terdakwa dan saat itu memberi peta ranjauan. Setelah Terdakwa menerima peta ranjau pil double L dari ANDIS alias WITO (DPS) selanjutnya Terdakwa menghampiri atau menemui Saksi ALVIANSYAH yang pada saat itu berada didalam kamar sambil mengatakan pil double L nya kamu ambil, sambil mengirimkan peta ranjau kepada ALVIANSYAH MADANI LAKSA alias DOMBLES melalui handpone dengan nomor handpone 085138524841 saat itu pil double L diranjau di daerah pinggir jalan baratnya Kantor Desa Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Kemudian setelah mendapat peta tersebut Saksi ALVIANSYAH pergi mengambil ranjau. -------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab: 09850/NOF/2025 tanggal 29 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor 31492/2025/NOF dan 31493/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf a dan c KUHP Jo. Pasal 435 Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa DENI DWI SETYANINGTYAS Als MAMA Binti ELYAS SOENADI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis, 26 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Dusun Tapakrejo RT.02 RW.01 Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Saksi BAMBANG SURATNO dan Saksi DIMAS YULIANTO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran Obat pil double L dan Sabu Sabu yang terjadi di daerah Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Saksi ALVIANSYAH MADANI LAKSA Alias DOMBLES (Berkas Terpisah) (selanjutnya disebut Saksi ALVIANSYAH) di alamat Dusun Tapakrejo RT.2 RW.1 Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dan ditemukan 1 (satu) buah klip plastik yang dalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) butir butir Pil dobel L kemudian dilakukan interogasi dan didapatkan informasi mendapatkan Pil dobel L tersebut dari Terdakwa yang merupakan ibu kandung Saksi ALVIANSYAH, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari Terdakwa barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
  1. 1 (buah) tas kotak kecil warna hitam;------------------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi 0,97 gram;-----------------------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi 0,96 gram;-----------------------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah sedotan ujung runcing;------------------------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) buah pipet kaca;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. 1 (buah) timbangan digital warna hitam;--------------------------------------------------------------------------------------
  7. 1 (satu) buah HP merk Redmi warna ungu beserta simcardnya 085138524841;----------------------------------

Dan Saat dilakukan introgasi secara lisan Terdakwa mengaku bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB saat itu Terdakwa sedang mengobrol dengan Saksi ALVIANSYAH  yakni di dalam rumah tempat tinggal yang beralamat Dusun Tapakrejo RT.2 RW.1 Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dan saat itu Saksi ALVIANSYAH  mengatakan ma carikan aku pil double L lalu Terdakwa menjawab coba tak tanyakan dulu setelah itu Saksi ALVIANSYAH  menjawab iya sambil menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah Saksi ALVIANSYAH  menyerahkan uang pembelian pil double L tersebut kemudian Terdakwa menghubungi seseorang yang dikontak handpone Terdakwa bernama ANDIS alias WITO (Daftar Pencarian Saksi/DPS) untuk memesankan pil dobel L, lalu setelah memastikan bahwa pil double L ada, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.200.000,- kepada ANDIS alias WITO (DPS) tersebut dan setelah selesai melakukan pembayaran pil double L tersebut, sekira pukul 20.30 WIB ANDIS alias WITO (DPS) menghubungi Terdakwa dan saat itu memberi peta ranjauan. Setelah Terdakwa menerima peta ranjau pil double L dari ANDIS alias WITO (DPS) selanjutnya Terdakwa menghampiri atau menemui Saksi ALVIANSYAH  yang pada saat itu berada didalam kamar sambil mengatakan pil double L nya kamu ambil, sambil mengirimkan peta ranjau kepada ALVIANSYAH MADANI LAKSA alias DOMBLES melalui handpone dengan nomor handpone 085138524841 saat itu pil double L diranjau di daerah pinggir jalan baratnya Kantor Desa Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Kemudian setelah mendapat peta tersebut Saksi ALVIANSYAH  pergi mengambil ranjau. ------------------------
  • Bahwa bedasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab: 09850/NOF/2025 tanggal 29 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor 31492/2025/NOF dan 31493/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 09849/NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025, menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 31491/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,015 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf a dan c KUHP Jo. Pasal 436 Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya