| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, member ijin kepada Para Pemohon untuk:
-Merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: : 3505-LU-16072014-0084 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 27 MEI 2014 telah lahir: TAMA VALENTINESAY.dirubah menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 27 MEI 2014 telah lahir: TAMARA VALENCIA;
-Merubah nama anak Para Pemohon pada KK Nomor: 3505150401120003 yang semula tertulis: TAMA VALENTINESAY dirubah menjadi: TAMARA VALENCIA ;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|