Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Para Pemohon untuk:
-Merubah identitas anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor: 3505-LT-22102012-0210 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 04 November 2011 telah lahir: EKI SEPTIANI anak ke-satu perempuan dari Ayah WAHYUDI dan Ibu SRIBANUN dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 04 September 2010 telah lahir: EKI SEPTIANI anak ke-satu perempuan dari Ayah WAHYUDI dan Ibu SRIBANUN;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon. |