| Dakwaan |
Primair
----- Bahwa ia Terdakwa TOTOK ROMANSYAH alias TOTOK bin RINTO BUDI pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dsn. Ringinsari RT 02 RW 03 Kelurahan Ringinrejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 13:00 WIB Terdakwa membeli pil Dobel L dari Sdr. RIYAN ARDIYANSYAH (Dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 2 (dua) botol yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil Dobel L dengan harga per botolnya sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mentransfer uang tersebut ke nomor rekening 901892748372 atas nama RIYAN ARDIYANSYAH dan Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada sdr. RIYAN ARDIANSYAH. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Sdr RIYAN ARDIYANSYAH menginformasikan kepada Terdakwa bahwa paket pil Dobel L yang Terdakwa beli akan diantar ke depan rumah Terdakwa yang beralamat di di Dsn. Ringinsari RT 02 RW 03 Kel. Ringinrejo Kec. Wates Kab. Blitar.
- Bahwa pada sore harinya sekitar pukul 13.00 WIB di hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 tersebut, paket pil Dobel L pesanan Terdakwa sudah dikirimkan ke depan rumahnya dan Terdakwa membawa masuk paket pil Dobel L tersebut untuk dibuka dan dicek isinya yang ternyata terdapat 5 (lima) botol pil Dobel L. Oleh karena Terdakwa hanya memesan sebanyak 2 (dua) botol, Terdakwa menghubungi Sdr RIYAN ARDIYANSYAH untuk menanyakan kelebihan botol pil Dobel L tersebut yang mana respon Sdr RIYAN ARDIYANSYAH adalah meminta Terdakwa untuk mengedarkan 3 (tiga) botol pil Dobel L lainnya. Setelah itu Terdakwa mulai mengemas pil Dobel L tersebut menjadi beberapa paket plastik klip berupa 1 (satu) tik isi 5 (lima) butir pil Dobel L yang dijual dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) Klip isi 100 (seratus) butir pil Dobel L dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa mengedarkan Sedian farmasi berupa pil Dobel L dengan cara, menjualnya dalam bentuk eceran kepada Saksi ANUR ROHMAN BASOFI Alias NUR (selanjutnya disebut Saksi NUR) yang datang ke rumah Terdakwa di Dsn. Ringinsari RT 02 RW 03 Kel. Ringinrejo Kec. Wates Kab. Blitar dengan tujuan membeli pil Dobel L. Sesampainya Saksi NUR di rumah Terdakwa, Saksi NUR langsung menyerahkan uang pembelian pil Dobel L sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan sebanyak 1 (satu) Klip berisi 25 (dua puluh lima) butir pil Dobel L kepada Saksi NUR.
- Bahwa Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT (keduanya Anggota Kepolisian Polres Blitar Tim Satresnarkoba) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Ds. Ringinrejo Kec Wates Kab Blitar sering terjadi transaksi peredaran pil Dobel L sehingga Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan di daerah sekitar Desa Ringinrejo dan mendapati Saksi NUR baru saja membeli berupa pil Dobel L pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB sehingga Tim Satresnarkoba mengamati lingkungan sekitar Saksi NUR yang sedang duduk di warung kopi dan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB Tim Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Saksi NUR bertempat di warung kopi yang beralamat di Dsn Ringinrejo Kec. Wates Kab. Blitar.
- Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Blitar penggeledahan badan dan/atau pakaiaan kepada Saksi NUR kemudian Saksi ALFIN NUR SIGIT menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi 23 (lima) butir pil Dobel L di pakaian Saksi NUR yang kemudian Saksi NUR mengakui membeli pil Dobel L tersebut dari Terdakwa TOTOK ROMANSYAH. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan pengembangan dengan menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Ringinsari RT 02 RW 03 Kel. Ringinrejo Kec. Wates Kab. Blitar pada Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 01.00 Wib dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa berupa 4 (empat) botol masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil Dobel LL, 4 (empat) klip masing-masing berisi 5 (lima) butir pil Dobel LL, 1 (satu) klip berisi 77 (tujuh puluh tujuh) butir pil Dobel LL , 1 (satu) tik berisi 4 (empat) butir pil Dobel LL , 1 (satu) Klip berisi 69 (enam puluh sembilan) butir pil Dobel LL, 1 (satu) klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Dobel LL, 3 (tiga) plastik warna hitam , 1 (satu) pack plastik klip, Uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) Hp merek Oppo A3x warna biru Nomor Simcard 088102716981 di belakang rumah Terdakwa yang di Dsn. Ringinsari RT 02 RW 03 Kel. Ringinrejo Kec. Wates Kab. Blitar.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari berapa banyak yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 116/14098/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit Pegadaian Wlingi bahwa sebanyak 5.203 (lima ribu dua ratus tiga) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 988,57 Gram yang di sita dari dan sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir Pil Dobel L dengan berat bersih seberat 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram yang di sita dari saksi ANUR ROHMAN BASOFI Als NUR.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 11748/NOF/2025 tanggal 21 Desember 2025 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jawa Timur; Titin Ernawati, S Fram, Apt. selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba; dan Filantra Cahyani, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jawa Timur berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 36303//2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,382 gram disita dari Terdakwa TOTOK ROMANSYAH Als TOTOK Bin RINTO BUDI dan barang bukti nomor 36304//2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,382 gram yang di sita dari Saksi ANUR ROHMAN BASOFI Als NUR dengan hasil pemeriksaan terhadap kedua barang bukti tersebut yakni teruji negatip narkotika dan psikotropika (-) dan positip triheksifinedil HCI (+) mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang RepubIik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --
Subsidiair
----- Bahwa ia Terdakwa TOTOK ROMANSYAH Alias TOTOK Bin RINTO BUDI pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dsn. Ringinsari RT 02 RW 03 Kelurahan Ringinrejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 13:00 WIB Terdakwa membeli pil Dobel L dari Sdr. RIYAN ARDIYANSYAH (Dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 2 (dua) botol yang masing masing berisi 1000 (seribu) butir pil Dobel L dengan harga per botolnya sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mentransfer uang tersebut ke nomor rekening 901892748372 atas nama RIYAN ARDIYANSYAH dan Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada sdr. RIYAN ARDIANSYAH. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Sdr RIYAN ARDIYANSYAH menginformasikan kepada Terdakwa bahwa paket pil Dobel L yang Terdakwa beli akan diantar ke depan rumah Terdakwa yang beralamat di di Dsn. Ringinsari RT 02 RW 03 Kel. Ringinrejo Kec. Wates Kab. Blitar.
- Bahwa pada sore harinya sekitar pukul 13.00 WIB di hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 tersebut, paket pil Dobel L pesanan Terdakwa sudah dikirimkan ke depan rumahnya dan Terdakwa membawa masuk paket pil Dobel L tersebut untuk dibuka dan dicek isinya yang ternyata terdapat 5 (lima) botol pil Dobel L. Oleh karena Terdakwa hanya memesan sebanyak 2 (dua) botol, Terdakwa menghubungi Sdr RIYAN ARDIYANSYAH untuk menanyakan kelebihan botol pil Dobel L tersebut yang mana respon Sdr RIYAN ARDIYANSYAH adalah meminta Terdakwa untuk mengedarkan 3 (tiga) botol pil Dobel L lainnya. Setelah itu Terdakwa mulai mengemas pil Dobel L tersebut menjadi beberapa paket plastik klip berupa 1 (satu) tik isi 5 (lima) butir pil Dobel L yang dijual dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) Klip isi 100 (seratus) butir pil Dobel L dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa mengedarkan Sedian farmasi berupa pil Dobel L dengan cara, menjualnya dalam bentuk eceran kepada Saksi ANUR ROHMAN BASOFI Alias NUR (selanjutnya disebut Saksi NUR) yang datang ke rumah Terdakwa di Dsn. Ringinsari RT 02 RW 03 Kel. Ringinrejo Kec. Wates Kab. Blitar dengan tujuan membeli pil Dobel L. Sesampainya Saksi NUR di rumah Terdakwa, Saksi NUR langsung menyerahkan uang pembelian pil Dobel L sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan sebanyak 1 (satu) Klip berisi 25 (dua puluh lima) butir pil Dobel L kepada Saksi NUR.
- Bahwa Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT (keduanya Anggota Kepolisian Polres Blitar Tim Satresnarkoba) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Ds. Ringinrejo Kec Wates Kab Blitar sering terjadi transaksi peredaran pil Dobel L sehingga Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan di daerah sekitar Desa Ringinrejo dan mendapati Saksi NUR baru saja membeli berupa pil Dobel L pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB sehingga Tim Satresnarkoba mengamati lingkungan sekitar Saksi NUR yang sedang duduk di warung kopi dan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB Tim Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Saksi NUR bertempat di warung kopi yang beralamat di Dsn Ringinrejo Kec. Wates Kab. Blitar.
- Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Blitar penggeledahan badan dan/atau pakaiaan kepada Saksi NUR kemudian Saksi ALFIN NUR SIGIT menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi 23 (lima) butir pil Dobel L di pakaian Saksi NUR yang kemudian Saksi NUR mengakui membeli pil Dobel L tersebut dari Terdakwa TOTOK ROMANSYAH. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan pengembangan dengan menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Ringinsari RT 02 RW 03 Kel. Ringinrejo Kec. Wates Kab. Blitar pada Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 01.00 Wib dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa berupa 4 (empat) botol masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil Dobel L, 4 (empat) klip masing-masing berisi 5 (lima) butir pil Dobel L, 1 (satu) klip berisi 77 (tujuh puluh tujuh) butir pil Dobel L , 1 (satu) tik berisi 4 (empat) butir pil Dobel L , 1 (satu) Klip berisi 69 (enam puluh sembilan) butir pil Dobel L, 1 (satu) klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L, 3 (tiga) plastik warna hitam , 1 (satu) pack plastik klip, Uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) Hp merek Oppo A3x warna biru Nomor Simcard 088102716981 di belakang rumah Terdakwa yang di Dsn. Ringinsari RT 02 RW 03 Kel. Ringinrejo Kec. Wates Kab. Blitar.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan/menjual pil Dobel L tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan atau kefarmasian mengingat latar belakang pekerjaan Terdakwa merupakan serabutan/tidak tetap dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan/menjual Pil Dobel L tersebut karena Terdakwa tidak memiliki Apotik untuk memperjualbelikan obat tersebut yang mana Terdakwa menjual/menjual obat tersebut di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Ringinsari RT 02 RW 03 Kelurahan Ringinrejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 116/14098/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit Pegadaian Wlingi bahwa sebanyak 5.203 (lima ribu dua ratus tiga) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 988,57 Gram yang di sita dari dan sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir Pil Dobel L dengan berat bersih seberat 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram yang di sita dari saksi ANUR ROHMAN BASOFI Als NUR.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 11748/NOF/2025 tanggal 21 Desember 2025 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jawa Timur; Titin Ernawati, S Fram, Apt. selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba; dan Filantra Cahyani, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jawa Timur berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 36303//2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,382 gram disita dari Terdakwa TOTOK ROMANSYAH Als TOTOK Bin RINTO BUDI dan barang bukti nomor 36304//2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,382 gram yang di sita dari Saksi ANUR ROHMAN BASOFI Als NUR dengan hasil pemeriksaan terhadap kedua barang bukti tersebut yakni teruji negatip narkotika dan psikotropika (-) dan positip triheksifinedil HCI (+) mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang - Undang RepubIik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |