Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2026/PN Blt RR HARTINI, S.H. 1.M. ZAENUDIN Als JUSTO Bin (Alm) SUDARMANTO
2.CHUSNUL FATIMAH Als CEMPLUK Binti (Alm) CHAIRUL ANWAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-295/M.5.22.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RR HARTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ZAENUDIN Als JUSTO Bin (Alm) SUDARMANTO[Penahanan]
2CHUSNUL FATIMAH Als CEMPLUK Binti (Alm) CHAIRUL ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa mereka Terdakwa I M. ZAENUDIN Alias JUSTO Bin Alm SUDARMANTO (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II CHUSNUL FATIMAH Alias CEMPLUK Binti Alm CHAIRUL ANWAR (selanjutnya disebut Terdakwa II) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sungai Hulu Barat Nomor 28 RT.01 RW.09 Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang melakukan, turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil dobel L dan Terdakwa I mengakui kalau pil dobel L tersebut dibeli dari saudara LUTFI alias KECENG (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui Terdakwa II yang telah diedarkan kepada Saksi GUNAWAN SETIA BHAKTI alias BEKTI (selanjutnya disebut Saksi GUNAWAN) yang akhirnya petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II, dimana awalnya Saksi GUNAWAN menanyakan kabar dan posisi Terdakwa I melalui HP merk Redmi warna hitam dengan simcard 087751725482 dan dijawab oleh Terdakwa I kalau sedang berada dirumah, selang 5 menit kemudian Saksi GUNAWAN datang kerumah Terdakwa I untuk membeli 100 (seratus) butir dobel L dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun Saksi GUNAWAN masih menyerahkan uang tunai Rp100.000, (seratus ribu rupiah) dan mengatakan kekurangannya yang sebesar Rp150.000,- (seratus ribu rupiah) akan dibayar Sabtu sore, setelah itu Terdakwa I menyerahkan pil dobel L kepada Saksi GUNAWAN sebanyak 1 (satu) plastik isi 100 (seratus) butir. Setelah menerima pil dobel L tersebut Saksi GUNAWAN langsung pamit pergi.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I sebelumnya mendapatkan pil dobel L yang diedarkan tersebut selalu membeli dari saudara LUTFI Alias KECENG (DPO) melalui perantara Terdakwa II dan yang terakhir Terdakwa I telah menghubungi Terdakwa II untuk memesankan pil dobel L kepada saudara LUTFI Alias KECENG (DPO) sebanyak 1 (satu) botol isi 1000 (seribu) butir, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II telah bertemu dengan saudara LUTFI alias KECENG (DPO) dan Terdakwa II langsung menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saudara LUTFI alias KECENG (DPO) menyerahkan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol isi 1.000 butir dan langsung diserahkan kepada Terdakwa I  dan setelahnya keduanya langsung pulang, dan Terdakwa I memberikan upah kepada Terdakwa II sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa I mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila bisa menjual 1 botol isi 1.000 butir. ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa ketika Terdakwa I tertangkap telah didapati barang bukti berupa:------------------------------------------------
  • 1 (satu) plastik klip isi 99 butir pil dobel L;-----------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) plastik klip isi 31 Butir dobel L;--------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) plastik klip isi 9 butir dobel L;----------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) pack plastik klip isi 77 pcs;-------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) pack  plastik klip isi 80 pcs;-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Uang tunai Rp100.000;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah HP merk redmi warna hitam dengan simcard 087751725482;--------------------------------------

Sedangkan terhadap Terdakwa II ketika tertangkap tidak didapati barang bukti apapun karena sebuah HP yang dipakai untuk alat komunikasi telah dibuang ke sungai.---------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan dan mutu. ------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 10643/NOF/2025 Tanggal dua puluh tujuh November 2025 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor 33437/2025/NOF dan 33438/2025/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP Jo Pasal 435 lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

  

A T A U

KEDUA :

-----Bahwa mereka Terdakwa I M. ZAENUDIN Alias JUSTO Bin Alm SUDARMANTO (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II CHUSNUL FATIMAH Alias CEMPLUK Binti Alm CHAIRUL ANWAR (selanjutnya disebut Terdakwa II) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sungai Hulu Barat Nomor 28 RT.01 RW.09 Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang melakukan, turut serta melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat 1 yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Berawal petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil dobel L dan Terdakwa I mengakui kalau pil dobel L tersebut dibeli dari saudara LUTFI alias KECENG (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui Terdakwa II yang telah diedarkan kepada Saksi yang akhirnya petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II, dimana awalnya Saksi GUNAWAN SETIA BHAKTI Alias BEKTI (selanjutnya disebut Saksi GUNAWAN)  menanyakan kabar dan posisi Terdakwa I melalui HP merk Redmi warna hitam dengan simcard 087751725482 dan dijawab oleh Terdakwa I kalau sedang berada dirumah, selang 5 menit kemudian Saksi GUNAWAN datang kerumah Terdakwa I untuk membeli 100 (seratus) butir dobel L dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun Saksi GUNAWAN masih menyerahkan uang tunai Rp100.000, (seratus ribu rupiah) dan mengatakan kekurangannya yang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) akan dibayar Sabtu sore, setelah itu Terdakwa I menyerahkan pil dobel L kepada Saksi GUNAWAN sebanyak 1 (satu) plastik isi 100 (seratus) butir. Setelah menerima pil dobel L tersebut Saksi GUNAWAN langsung pamit pergi.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I sebelumnya mendapatkan pil dobel L yang diedarkan tersebut selalu membeli dari saudara LUTFI Alias KECENG (DPO) melalui perantara Terdakwa II dan yang terakhir Terdakwa I telah menghubungi Terdakwa II untuk memesankan pil dobel L kepada saudara LUTFI Alias KECENG (DPO) sebanyak 1 (satu) botol isi 1.000 (seribu) butir, setelah itu Terdakwa I Terdakwa II telah bertemu dengan saudara LUTFI alias KECENG (DPO) dan Terdakwa II langsung menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saudara LUTFI alias KECENG (DPO) menyerahkan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol isi 1.000 butir dan langsung diserahkan kepada Terdakwa I dan setelahnya keduanya langsung pulang dan Terdakwa I memberikan upah kepada Terdakwa II sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa I mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila bisa menjual 1 botol isi 1.000 butir Bahwa ketika Terdakwa I tertangkap telah didapati barang bukti berupa:--
  • 1 (satu) plastik klip isi 99 butir pil dobel L;----------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) plastik klip isi 31 Butir dobel L;--------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) plastik klip isi 9 butir dobel L;----------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) pack plastik klip isi 77 pcs;-------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) pack plastik klip isi 80 pcs;-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Uang tunai Rp100.000;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah HP merk redmi warna hitam dengan simcard 087751725482.--------------------------------------

Sedangkan terhadap Terdakwa II ketika tertangkap tidak didapati barang bukti apapun karena sebuah HP yang dipakai untuk alat komunkasi telah dibuang ke sungai.----------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan dan mutu. -------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 10643/NOF/2025 Tanggal dua puluh tujuh November 2025 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor 33437/2025/NOF dan 33438/2025/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP Jo Pasal 436 ayat (2) Lampiran I Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya