Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2025/PN Blt Ainur Rofiq.S.H DIDIK SULAIMAN Als. DIDIK Bin MARJALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1341/M.5.48/Eoh.2/7/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----------- Bahwa Terdakwa DIDIK SULAIMAN Als. DIDIK Bin MARJALI pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 sekitar pukul 19.00 Wib sampai dengan 19.30 Wib, bertempat di rumah saksi korban Zumrotun Niswatin yang beralamat di Lingk. Jaten rt.04 rw.01 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu perbuatan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak  yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Sekira pukul 19.00 wib pada saat Terdakwa sedang mencari bekicot sekira jarak 200 meter, Terdakwa melihat sebuah rumah tinggal yang ditinggal pergi oleh pemiliknya yang sedang menuju masjid untuk menunaikan sholat tarawih, kemudian timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil barang atau sesuatu yang ada di dalam rumah tinggal milik saksi korban Zumrotun Niswatin, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju rumah saksi korban Zumrotun Niswatin dengan awalnya Tedakwa mengintip dari jendela samping rumah saksi korban Zumrotun, untuk memastikan apakah ada orang atau tidak, setelah dirasa tidak ada orang, Terdakwa langsung berjalan menuju pintu belakang rumah saksi korban Zumrotun Niswatin yang saat itu dalam kondisi tidak terkunci, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan langsung menuju ke area ruang tamu dan melihat 1 (satu) unit HP Android Merk Redmi 31 warna biru hitam yang dalam kondisi sedang di cas dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ada dalam dompet yang berada di atas meja ruang tamu yang langsung di ambil oleh Terdakwa, Kemudian Terdakwa berpindah ke area kamar, lalu masuk  dan melihat 1 (satu) unit HP Android Merk Infinix Note 40 Warna Vintage Green yang di taruh di atas rak dalam kamar yang sedang dalam kondisi di cas, serta 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo warna hitam yang berada di bawah lantai yang langsung di ambil oleh Terdakwa, setelah berhasil mengambil barang milik saksi korban Zumrotun Niswatin, kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi korban Zumrotun Niswatin melalui pintu belakang dan langsung menuju ke sepeda motor Terdakwa yang di parkir di tepi sungai untuk pulang kerumah Terdakwa.   
  • Bahwa sekira pukul 19.30 wib, saksi Lakla’un Naja pulang dari masjid, dan melihat rumahnya dalam kondisi berantakan serta beberapa barang berharga miliknya Saksi Zumrotun Niswatin telah hilang, tidak berselang lama saksi korban Zumrotun Niswatin juga pulang kerumahnya dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Lodoyo Barat.
  • Bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekira pukul 17.00 Wib. pihak kepolisin Polsek Lodoyo Barat yaitu saksi Bambang Diwi Kuncoro dan saksi Farid Wildan Muzayan berhasil melakukan penangkapan kepada Terdakwa di pinggir Sungai berantas tepatnya di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dilanjutkan dengan penggeledahan yang dilakukan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bakung rt.04 rw. 06 Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar dan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Android Merk Infinix Note 40 Warna Vintage Green dan 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo warna hitam, Adapun untuk 1 (satu) unit HP Android Merk Redmi 31 warna biru hitam telah dijual oleh Terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Kauman Kota Blitar sebesar 400.000,- (empat ratis ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 wib, dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Zumrotun Niswatin mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau sejumlah uang yang nilainya lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya