1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di MISRIAH pada tanggal 08 September 2014 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama MISRIAH karena Sakit dan dikebumikan di Kelurahan Tanggung;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MISRIAH tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|