| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 120/Pdt.G/2026/PN Blt | DEPI RATNASARI PRAYOGO | 1.ARIESA SALIM PRAYOGO 2.MALINDA AMIRA KAUTSARI, SH., M.Kn. Notaris/PPAT Kota Blitar |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 120/Pdt.G/2026/PN Blt | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum antara lain: 3.Menyatakan batal atau tidak sah Akta-Akta sebagai berikut: 4.Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 415, 416, 417, 418, 419, dan 420 atas nama: DEPI RATNASARI PRAYOGO kepada Penggugat; 5.Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari atas keterlambatan manjalankan Putusan sejak Putusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap hingga diserahkannya Sertifikat Hak Milik Nomor 415, 416, 417, 418, 419, dan 420 atas nama: DEPI RATNASARI PRAYOGO kepada Penggugat; 6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
