Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2026/PN Blt RR HARTINI, S.H. MUHAMMAD AMIRUL NIZAM Als TOJUM Bin ABDUL ROHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-301/M.5.22.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RR HARTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AMIRUL NIZAM Als TOJUM Bin ABDUL ROHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIRUL NIZAM Alias NIZAM Bin ABDUL ROHIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan, jalan Mahakam Tanjungsari Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Berawal informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu yang terjadi  didaerah Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Setelah petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota mendapatkan informasi tersebut selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB telah melakukan penggerebekan rumah yang beralamat di dusun Kebonduren RT.02 RW.07 Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan telah didapati  barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu dengan berat kotor 0.34 gram berat bersih 0,22 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan plastic, 1 (satu) pack berisi @ 120 pcs sedotan plastic , dan 1 (satu) buah HP merk Pocco warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 085857602805 dan Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya bahwa sabu tersebut akan dijual kembali. Dimana sebelumnya Terdakwa menghubungi saudara JOHAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan memakai HP miliknya yang diberi nama YUPEN 085867896373 untuk menanyakan apakah ada pasangan/ranjauan Blitar dan telah dijawab oleh saudara JOHAN (DPO) kalau ada dan Terdakwa mengatakan ingin membeli Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa transfer uang pembelian sabu kepada saudara JOHAN (DPO) dengan nama rekening “ADITYA RANGGA SAPUTRA” sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupah) melalui aplikasi MyBCA” di HP miliknya dan setelah berhasil transfer selanjutnya menghubungi Saudara JOHAN memberitahu kalau sudah berhasil transfer uang. Pembelian sabu. Tidak berapa lama Terdakwa menerima peta ranjauan dari Saudara JOHAN (DPO) yang terletak dipinggir jalan Mahakam Kelurahan Tanjungsari Kota Blitar. Setelah itu Terdakwa  dengan naik sepeda motor Honda Scoopy No.Pol. AG-6503-PY dan berhasil mengambil sabu yang dibungkus isolasi warna hitam yang ditaruh di pot tanaman, selanjutnya diambil dan Terdakwa langsung pulang.------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.10642/NNF/2025 tanggal 27 November 2025 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor: 33436/2025/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 114 (1) lampiran II  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIRUL NIZAM Alias NIZAM Bin ABDUL ROHIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari SELASA tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam tahun 2025 bertempat didalam rumah di dusun Kebonduren RT.2 RW. 07 Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu yang terjadi  didaerah Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Setelah petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota mendapatkan informasi tersebut selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB telah melakukan penggerebekan rumah yang beralamat di dusun Kebonduren RT.02 RW. 07 Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang ada waktu itu sedang tidur dan telah didapati  barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu dengan berat kotor 0.34 gram berat bersih 0,22 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan plastic, 1 (satu) pack berisi @120 pcs sedotan plastic, dan 1 (satu) buah HP merk Pocco warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 085857602805 dan Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya bahwa sabu tersebut akan dijual kembali. Dimana sebelumnya Terdakwa membeli sabu kepada saudara JOHAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp,500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  dengan memakai HP miliknya yang diberi nama YUPEN 085867896373 dengan cara ditransfer dan setelah itu sabu diranjau dan setelah diambil langsung dibawa pulang.-------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.10642/NNF/2025 tanggal 27 November 2025 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor: 33436/2025/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya