| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa OKSA NIKA PAWESTRI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di dalam bulan Januari tahun 2021 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2021, bertempat di Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada sekira akhir tahun 2020 bertempat di rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, saat Terdakwa sedang bersama saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK yang merupakan pacarnya, Terdakwa mengaku kepada saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK kalau Terdakwa sudah lolos diterima menjadi PNS Polsuspas Kemenkumham RI dan saat ini sedang dalam proses penempatan kerja, selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK untuk masuk menjadi CPNS Polsuspas Kemenkumham RI melalui kenalan Terdakwa yang bernama HANDIAN SASTRO WALUYO dengan cara lewat jalur belakang yaitu dengan membayarkan uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengurusannya, yang mana untuk uang pengurusannya nanti agar diserahkan kepada Terdakwa dan nantinya akan Terdakwa atur sampai dengan saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK diterima/ lolos menjadi CPNS Polsuspas Kemenkumham RI, Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK kalau nanti pada saat tahap ujiannya saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK hanya perlu mengikuti tes CAT saja sedangkan untuk tes-tes berikutnya saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK akan disendirikan dari peserta lain karena akan diatur oleh Terdakwa melalui kenalan Terdakwa, setelah menyampaikan itu Terdakwa juga mengatakan kepada saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK kalau nantinya saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK dijamin lulus menjadi CPNS Polsuspas Kemenkumham RI;-------
- Bahwa menerima tawaran dan rangkaian kata-kata dari Terdakwa tersebut saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menjadi percaya kepada Terdakwa dan bersedia dengan tawaran Terdakwa tersebut;------------------------------
- Bahwa selanjutnya, pada sekira bulan Januari 2021 bertempat di rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara cash kepada Terdakwa sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk mencicil pembayaran uang pengurusan menjadi CPNS Polsuspas Kemenkumham RI;----------------------------------------------------------
- Dan untuk pembayaran/ cicilan selanjutnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
-
-
- Pada sekira bulan Januari 2021 bertempat di rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara cash kepada Terdakwa sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);---------------------------------------
- Pada sekira bulan Februari 2021 bertempat di rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara cash kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);-------------------------------------------------
- Pada tanggal 09 Agustus 2021 saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui rekening BRI 617401031539538 atas nama Terdakwa sendiri sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 12 Agustus 2021 saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui rekening BRI 617401031539538 atas nama Terdakwa sendiri sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------
- Pada sekira bulan September 2021 bertempat di rumah ibu tiri Terdakwa yang beralamat di Dusun Dermojayan Desa Srengat Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara cash kepada Terdakwa sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);---
- Pada tanggal 04 September 2021 saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui rekening BRI 617401031539538 atas nama Terdakwa sendiri sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
- Dan sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK bayarkan kepada Terdakwa melalui setor tunai ke rekening BRI 617401031539538 atas nama Terdakwa sendiri.--
Sehingga total uang yang telah saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK serahkan kepada Terdakwa untuk pengurusan kelolosan saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menjadi CPNS Polsuspas Kemenkumham RI adalah sejumlah kurang lebih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).----------------------------------------------
- Selanjutnya setelah saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK melakukan pembayaran sebagaimana tersebut di atas, pada sekira bulan Oktober 2021 setelah mendaftar seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham RI secara online, saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK berangkat mengikuti tes CAT di Surabaya, setelah selesai mengikuti tes CAT tersebut Terdakwa mengatakan kalau saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK hanya perlu mengikuti tes CAT saja dan selanjutnya tinggal menunggu kelulusan;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekira bulan Maret 2022 Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK dan meminta sejumlah uang yang harus saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK bayarkan untuk pengurusan tempat kerja supaya saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK ditempatkan di kantor Kemenkumham wilayah Jawa Timur;---------
- Bahwa menanggapi permintaan Terdakwa tersebut saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK percaya kepada Terdakwa dan menyerahkan uang untuk pengurusan penempatan kerja di Jawa Timur sebagai berikut :------
- Pada tanggal 07 Maret 2022 saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui rekening BRI 617401031539538 atas nama Terdakwa sendiri sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 11 Maret 2022 saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui rekening BRI 617401031539538 atas nama Terdakwa sendiri sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 24 Juli 2022 saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui rekening Mandiri 0081490012680882 atas nama IKBAL HENDRI PRATAMA (suami Terdakwa) sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 28 Juli 2022 saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui rekening Mandiri 0081490012680882 atas nama IKBAL HENDRI PRATAMA (suami Terdakwa) sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);--------------------------------------------------------
- Pada tanggal 08 Agustus 2022 saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui rekening Mandiri 0081490012680882 atas nama IKBAL HENDRI PRATAMA (suami Terdakwa) sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).--------------------------------------------------------
Sehingga total uang yang telah saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK serahkan kepada Terdakwa untuk pengurusan penempatan di Jawa Timur adalah sejumlah kurang lebih Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekira tanggal 03 Juni 2022 Terdakwa menghubungi saksi SUPARTINEM (ibu saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK) yang menyuruh supaya saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK mengikuti pelantikan di Kantor Pusat Kemenkumham RI di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2022 selama 2 (dua) hari dan Terdakwa juga menyampaikan kalau saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK mendapatkan penempatan kerja di Rutan Medaeng Sidoarjo;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mendapat kabar dari Terdakwa tersebut saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK pada tanggal 27 Juni 2022 berangkat menuju ke Kantor Pusat Kemenkumham RI di Jakarta namun pada saat dalam perjalanan ke Jakarta tersebut saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK mendapat kabar dari Terdakwa yang mengatakan kalau pelantikannya ditunda 2 (dua) minggu karena ada kegiatan cyber crime yang bisa membahayakan peserta, sehingga saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK yang sedang dalam perjalanan ke Jakarta tersebut kembali pulang ke rumahnya;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berselang 2 (dua) minggu seperti janji yang diucapkan Terdakwa tersebut, saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menanyakan kepada Terdakwa mengenai kejelasan pelantikannya yang ditunda tersebut, namun sejak saat itu Terdakwa menghilang dan sudah tidak ada kabar lagi, dan hingga saat ini saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK tidak lolos menjadi CPNS Kemenkumham RI sesuai janji Terdakwa tersebut;-----------------------
- Bahwa Terdakwa tidak pernah dinyatakan lolos/ diterima menjadi CPNS di Kemenkumham RI dan Terdakwa tidak terdaftar sebagai salah satu pegawai pada Kemenkumham RI sebagaimana ucapan yang Terdakwa sampaikan kepada saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa nama HANDIAN SATRO WALUYO yang Terdakwa aku sebagai kenalan Terdakwa (orang dalam) yang dapat menguruskan kelolosan saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menjadi CPNS Kemenkumham RI tersebut ternyata adalah nama fiktif yang Terdakwa pergunakan untuk mengelabuhi saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk dapat diterima menjadi CPNS di Kemenkumham RI dan untuk penempatan kerja di lingkungan Kemenkumham RI tidak ada pembayaran sejumlah uang dan tidak ada pungutan biaya apapun;----------------
- Bahwa ternyata rangkaian kata-kata yang Terdakwa sampaikan kepada saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK tersebut adalah kebohongan/ akal-akalan dan bujuk rayu Terdakwa saja kepada saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK supaya saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK percaya kepada Terdakwa dan bersedia menyerahkan uang kepada Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa uang sejumlah total Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) yang telah Terdakwa terima dari saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK sebagaimana tersebut di atas, telah habis Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa diantaranya adalah untuk melunasi pinjaman online dan membeli tiket di aplikasi tiket.com;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah).--------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP.---------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa OKSA NIKA PAWESTRI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di dalam bulan Januari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2021, bertempat di Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada sekira akhir tahun 2020 bertempat di rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, saat Terdakwa sedang bersama saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK yang merupakan pacarnya, Terdakwa mengaku kepada saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK kalau Terdakwa sudah lolos diterima menjadi PNS Polsuspas Kemenkumham RI dan saat ini sedang dalam proses penempatan kerja, selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK untuk masuk menjadi CPNS Polsuspas Kemenkumham RI melalui kenalan Terdakwa yang bernama HANDIAN SASTRO WALUYO dengan cara lewat jalur belakang yaitu dengan membayarkan uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengurusannya, yang mana untuk uang pengurusannya nanti agar diserahkan kepada Terdakwa dan nantinya akan Terdakwa atur sampai dengan saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK diterima/ lolos menjadi CPNS Polsuspas Kemenkumham RI, Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK kalau nanti pada saat tahap ujiannya saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK hanya perlu mengikuti tes CAT saja sedangkan untuk tes-tes berikutnya saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK akan disendirikan dari peserta lain karena akan diatur oleh Terdakwa melalui kenalan Terdakwa, setelah menyampaikan itu Terdakwa juga mengatakan kepada saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK kalau nantinya saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK dijamin lulus menjadi CPNS Polsuspas Kemenkumham RI;-------
- Bahwa menerima tawaran dari Terdakwa tersebut saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK tertarik dan bersedia dengan tawaran Terdakwa tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya, pada sekira bulan Januari 2021 bertempat di rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara cash kepada Terdakwa sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk mencicil pembayaran uang pengurusan menjadi CPNS Polsuspas Kemenkumham RI;----------------------------------------------------------
- Dan untuk pembayaran/ cicilan selanjutnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Pada sekira bulan Januari 2021 bertempat di rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara cash kepada Terdakwa sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);---------------------------------------
- Pada sekira bulan Februari 2021 bertempat di rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara cash kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);-------------------------------------------------
- Pada tanggal 09 Agustus 2021 saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui rekening BRI 617401031539538 atas nama Terdakwa sendiri sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 12 Agustus 2021 saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui rekening BRI 617401031539538 atas nama Terdakwa sendiri sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------
- Pada sekira bulan September 2021 bertempat di rumah ibu tiri Terdakwa yang beralamat di Dusun Dermojayan Desa Srengat Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara cash kepada Terdakwa sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);---
- Pada tanggal 04 September 2021 saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui rekening BRI 617401031539538 atas nama Terdakwa sendiri sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
- Dan sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK bayarkan kepada Terdakwa melalui setor tunai ke rekening BRI 617401031539538 atas nama Terdakwa sendiri.--
Sehingga total uang yang telah saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK serahkan kepada Terdakwa untuk pengurusan kelolosan saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menjadi CPNS Polsuspas Kemenkumham RI adalah sejumlah kurang lebih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).----------------------------------------------
- Selanjutnya setelah saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK melakukan pembayaran sebagaimana tersebut di atas, pada sekira bulan Oktober 2021 setelah mendaftar seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham RI secara online, saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK berangkat mengikuti tes CAT di Surabaya, setelah selesai mengikuti tes CAT tersebut Terdakwa mengatakan kalau saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK hanya tinggal menunggu kelulusan;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekira bulan Maret 2022 Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK dan meminta sejumlah uang yang harus saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK bayarkan untuk pengurusan tempat kerja supaya saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK ditempatkan di kantor Kemenkumham wilayah Jawa Timur;---------
- Bahwa saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK kemudian menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk pengurusan penempatan kerja di Jawa Timur sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 07 Maret 2022 saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui rekening BRI 617401031539538 atas nama Terdakwa sendiri sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 11 Maret 2022 saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui rekening BRI 617401031539538 atas nama Terdakwa sendiri sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 24 Juli 2022 saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui rekening Mandiri 0081490012680882 atas nama IKBAL HENDRI PRATAMA (suami Terdakwa) sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 28 Juli 2022 saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui rekening Mandiri 0081490012680882 atas nama IKBAL HENDRI PRATAMA (suami Terdakwa) sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);--------------------------------------------------------
- Pada tanggal 08 Agustus 2022 saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK menyerahkan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui rekening Mandiri 0081490012680882 atas nama IKBAL HENDRI PRATAMA (suami Terdakwa) sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).--------------------------------------------------------
Sehingga total uang yang telah saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK serahkan kepada Terdakwa untuk pengurusan penempatan di Jawa Timur adalah sejumlah kurang lebih Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa uang sejumlah total Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) yang telah Terdakwa terima dari saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK sebagaimana tersebut di atas, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK selaku pemiliknya telah Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa hingga habis tidak tersisa (diantaranya adalah untuk Terdakwa pergunakan melunasi pinjaman online dan untuk membeli tiket di aplikasi tiket.com);--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MUHAMMAD ANDI TAUFIK mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah).--------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.--------------------- |