Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2.Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
3.Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan Tergugat I di karenakan tidak menyerahkan semua salinan akta berupa perjanjian kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan kepada Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
5.Menyatakan Proses Pelaksanaan Lelang agunan milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dengan difasilitasi oleh Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
6.Menyatakan Penetapan Tergugat III sebagai pemenang lelang agunan jaminan milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dengan difasilitasi oleh Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
7.Memerintahkan Tergugat III atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya, untuk mengembalikan tanah objek sengketa ke dalam keadaan semula seperti sebelum terjadinya proses pelelangan, untuk kemudian dilakukan penjualan aset jaminan secara mandiri oleh Penggugat sesuai dengan harga kekinian;
8.Menghukum Tergugat I membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
9.Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |