| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2.Menyatakan Permohonan Pemohon beralasan dan berdasarkan Hukum ;
3.Menyatakan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan/atau merubah penulisan nama orang tua (ayah dan Ibu) Sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran nomor : 01144/IST/86/2000 tertanggal 24 Juni 2000 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar tertulis nama INTAN WAHYU OLIFIA anak dari AYAH LAMURI dan IBU UMI TRIANI menjadi tertulis INTAN WAHYU OLIFIA, lahir Blitar 07 April 2000 tanpa tertulis nama orang tua;
4.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan Penulisan Nama sebagaimana tertulis dalam petitum angka 2 tersebut di atas untuk dan melaporkan dinas terkait dalam hal ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar;
5.Membebankan Kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum ;
|