Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2026/PN Blt INTAN WAHYU OLIFIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INTAN WAHYU OLIFIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eko Cahyono, S.H., M.HumINTAN WAHYU OLIFIA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2.Menyatakan Permohonan Pemohon beralasan dan berdasarkan Hukum ;
3.Menyatakan dan memberikan ijin kepada  Pemohon untuk memperbaiki dan/atau merubah penulisan nama orang tua (ayah dan Ibu) Sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran nomor : 01144/IST/86/2000 tertanggal 24 Juni 2000 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar  tertulis nama  INTAN WAHYU OLIFIA anak dari AYAH LAMURI dan IBU UMI TRIANI  menjadi tertulis  INTAN WAHYU OLIFIA, lahir Blitar 07 April 2000 tanpa tertulis nama orang tua;
4.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan Penulisan Nama sebagaimana tertulis dalam petitum angka 2 tersebut di atas untuk dan melaporkan dinas terkait dalam hal ini  kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar;
5.Membebankan Kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum ; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak