1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Jatinom pada tanggal 08 Desember 1986 telah meninggal dunia seorang laki laki bernama Sadjoeri karena sakit dan dikebumikan di TPU Jatinom
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Sadjoeri tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
|