Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2026/PN Blt AGUS PRASETYAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS PRASETYAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Jatinom pada tanggal 08 Desember 1986 telah meninggal dunia seorang laki laki bernama Sadjoeri karena sakit dan dikebumikan di TPU Jatinom
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Sadjoeri tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak