| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SURYATMOKO alias MOKO bin P. NGAIDIN pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Kusuma bangsa, lingkungan Kanigoro Rt.01 Rw.01 Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, Terdakwa sedang menghadiri acara pembagian telor gratis di depan Kantor Kabupaten Blitar yang beralamat di Jalan Kusuma bangsa, lingkungan Kanigoro Rt.01 Rw.01 Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, selanjutnya Terdakwa melihat Saksi Korban Mustakim Saiful Khusna yang juga ikut mengantri pembagian telor dengan memakai tas slempang kecil merek Eiger, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang yang ada dalam tas tersebut dengan cara Terdakwa mendekati Saksi Korban Mustakim Saiful Khusna, selanjutya Terdakwa membuka tas slempang milik Saksi Korban Mustakim Saiful Khusna dengan menggunakan tangan kanannya, setelah berhasil membuka tas tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Hp merk Samsung Type Galaxy M14 5G warna biru, dan langsung menyimpanya di dalam tas milik Terdakwa, setelah berhasil, kemudian Terdakwa kembali melakukan perbuatanya dengan mencari target lainya, hingga selanjutnya Terdakwa melihat Saksi Revi Andra Aidil Putra, kemudian Terdakwa mendekati Saksi Revi Andra Aidil Putra, dan langsung meraba saku celana Saksi Revi Andra Aidil Putra, namun perbuatanya di ketahui oleh Saksi Revi Andra Aidil Putra, kemudian Terdakwa berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil di amankan warga sekitar.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Mustakim Saiful Khusna mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------- |