Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2026/PN Blt PAULUS AYUSTA DIDIN YULIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAULUS AYUSTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SHPAULUS AYUSTA
Tergugat
NoNama
1DIDIN YULIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Blitar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2.Menyatakan Penggugat adalah salah satu Pemilik/Pemegang Hak atau setidaknya-tidaknya yang berhak atas Objek Sengketa, yaitu: Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Mawar No. 44, Sukorejo-Kota Blitar, Luas Tanah ± 108 m2, tercantum dalam Sertifikat Hak Milik atas nama AYUSTA dan ROSMIATI, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Warung Martabak Holland
Timur : Jalan Mawar
Selatan : Jalan Manggar
Barat : Rumah Warga
 
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu melakukan Penguasaan Objek Sengketa tanpa seijin Penggugat dan/ atau tanpa alas hak yang sah;
 
4.Menyatakan Batal atau Tidak Sah segala bentuk Akta/Surat yang menjadi dasar penguasaan Objek Sengketa oleh Tergugat;
 
5.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Objek Sengketa untuk menyerahkannya kepada Penggugat secara sukarela , dan apabila perlu dengan bantuan aparat negara;
 
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat antara lain: 
a.Kerugian Materi’il sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); 
b.Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
 
7.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
 
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak