INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 122/Pdt.G/2026/PN Blt | PAULUS AYUSTA | DIDIN YULIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 122/Pdt.G/2026/PN Blt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Penggugat adalah salah satu Pemilik/Pemegang Hak atau setidaknya-tidaknya yang berhak atas Objek Sengketa, yaitu: Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Mawar No. 44, Sukorejo-Kota Blitar, Luas Tanah ± 108 m2, tercantum dalam Sertifikat Hak Milik atas nama AYUSTA dan ROSMIATI, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Warung Martabak Holland
Timur : Jalan Mawar
Selatan : Jalan Manggar
Barat : Rumah Warga
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu melakukan Penguasaan Objek Sengketa tanpa seijin Penggugat dan/ atau tanpa alas hak yang sah;
4.Menyatakan Batal atau Tidak Sah segala bentuk Akta/Surat yang menjadi dasar penguasaan Objek Sengketa oleh Tergugat;
5.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Objek Sengketa untuk menyerahkannya kepada Penggugat secara sukarela , dan apabila perlu dengan bantuan aparat negara;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat antara lain:
a.Kerugian Materi’il sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
b.Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
7.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
