| Petitum |
1)Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2)Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhumah Lilik Rahayu;
3)Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1488 seluas 584 m2 yang terletak di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, atas nama Lilik Rahayu, merupakan bagian dari harta peninggalan Almarhumah Lilik Rahayu dan merupakan hak Penggugat selaku ahli waris sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku;
4)Menyatakan Tergugat I tidak mempunyai dasar hukum yang sah untuk menguasai dan/atau menahan Sertifikat Hak Milik Nomor 1488 atas nama Lilik Rahayu;
5)Menyatakan tindakan Tergugat I yang tetap menguasai dan/atau menahan Sertifikat Hak Milik Nomor 1488 atas nama Lilik Rahayu tanpa dapat menunjukkan dasar hukum penguasaan yang sah, meskipun telah diminta oleh Penggugat untuk menyerahkan kembali sertifikat tersebut, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6)Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1488 atas nama Lilik Rahayu kepada Penggugat dalam keadaan baik, utuh, dan tanpa syarat apa pun;
7)Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1488 tersebut kepada Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, apabila perlu dengan bantuan alat Negara (Kepolisian Negara Republik Indonesia);
8)Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil, sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah), dan Immateriil Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat;
9)Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan sebagaimana angka 6 di atas, terhitung sejak lewatnya batas waktu sebagaimana ditentukan dalam angka 7 sampai dengan dilaksanakannya putusan tersebut secara sempurna;
10)Menyatakan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
11)Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
12)Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |