Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Blt EKA PUTRI DIANA WATI Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Blitar Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1EKA PUTRI DIANA WATI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Blitar Kota
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

1.Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tindakan TERMOHON yang melakukan penahanan terhadap PEMOHON adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya  a quo tidak mempunyai kekuatan hukum dan PEMOHON harus dibebaskan;
3.Menyatakan tidak sah segala Surat Perintah, Surat Keputusan atau Surat Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penahanan dan penahanan lanjutan ( perpanjangan penahanan ) atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
4.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON atas nama EKA PUTRI DIANA WATI dari Rumah Tahanan di Kepolisian Sektor kepanjenkidul, Resor Blitar kota;
5.Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya