Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2026/PN Blt NANIK NUR KHASANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NANIK NUR KHASANAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1LIDIA PUSTIKA SARI, S.H.NANIK NUR KHASANAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa di Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar telah meninggal dunia seorang laki-laki Bernama KOSENO karena Sakit/Tua dan dikebumikan di TPU Desa Plosorejo pada hari Rabu Tanggal 04 Mei 2011
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian KUSENO tersebut;
4.Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak