1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa di Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar telah meninggal dunia seorang laki-laki Bernama KOSENO karena Sakit/Tua dan dikebumikan di TPU Desa Plosorejo pada hari Rabu Tanggal 04 Mei 2011
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian KUSENO tersebut;
4.Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|