Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.P/2025/PN Blt ARIS PRIANTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIS PRIANTONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya ; 

2. Menetapkan Pemohon sebagai kuasa dari adik Pemohon yaitu NIMATUL AYNUN NAIM yang belum cukup umur/belum cakap bertindak hukum  untuk menjual, dan menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk menandatangani Akta Jual Beli dalam rangka mengalihkan hak atas bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 2183, luas 260 M2(dua ratus enam puluh meter persegi), NIB 12.29.42.04.04177, terletak di Desa Gogodeso, Surat Ukur tanggal 03 Mei 2024, Nomor 01163/Gogodeso/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tanggal 21 Juni 2024;

3. Menetapakan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak