Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Pemohon sebagai kuasa dari adik Pemohon yaitu NIMATUL AYNUN NAIM yang masih di bawah umur/belum cakap bertindak hukum untuk mengalihkan haknya kepada saudaranya yang bernama MARGI PRASETIA dan menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk menandatangani Akta Pembagian Hak Bersama guna peralihan hak atas bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 2184, luas 259 M2(dua ratus lima puluh sembilan meter persegi), NIB 12.29.42.04.04178, terletak di Desa Gogodeso, Surat Ukur tanggal 03 Mei 2024, Nomor 01164/Gogodeso/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tanggal 21 Juni 2024 ;
3. Menetapakan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ; |