Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2026/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. SYABID IMANANA Bin SALIS AULADANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1298/M.5.22.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYABID IMANANA Bin SALIS AULADANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia Terdakwa SYABID IMANANA Bin SALIS AULADANA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Pos Kamling Dusun Prambutan Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,  “Yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi JARWO SUPANDI dan Saksi RYNALDO AMBRITA HADI telah mengamankan Terdakwa yang sedang melakukan penjualan bahan peledak atau obat mercon dengan cara Cash On Delivery (COD) di Pos Kamling Desa Prambutan Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, dan ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, ditemukan bahan peledak atau obat mercon sebanyak 1 (satu) buah kantong plastik dengan ukuran @1 (satu) kilogram, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau tua, 1 (satu) buah tas jinjing warna hijau, 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y21 warna biru , dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam;----------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang berada di Lingkungan Kauman RT. 02 RW. 01, Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dan ditemukan barang bukti berupa :----
  • 26 (dua puluh enam) gram bubuk belerang;--------------------------------------------------------------------------------
  • 300 (tiga ratus) gram bubuk aluminium;--------------------------------------------------------------------------------------
  • 1,3 (satu koma tiga) kilogram bubuk KCL03 atau boster kelengkeng;-----------------------------------------------
  • 68 (enam puluh delapan) buah selongsong diameter 1 cm;------------------------------------------------------------
  • 5 (lima) buah selongsong diameter 10 cm;----------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah selongsong diameter 19 cm;----------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah ayakan stainless;------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah timbangan digital;------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah sendok nasi plastic;---------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah sotel plastic;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah ulekan;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah selotip bening;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah plastik klip bekas aluminium;---------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah bas plastik wana merah muda;-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan peledak atau obat mercon dengan cara membeli di Tokopedia dengan pembayaran secara COD adapun Terdakwa melakukan pembelian bahan bahan yang dibutuhkan untuk bahan petasan tersebut dengan perincian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
  1. Pembelian Aluminium kemasan 500 gram dengan harga Rp 95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah) dibeli dari toko Petaxs Shop;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Belerang kemasan 2 ons seharga Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) dibeli dipasar srengat;--------------------------
  3. KCL03 (boster kelengkeng) kemasan 2 kg seharga Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dibeli dari toko Petaxs Shop;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah bahan obat mercon atau bahan petasan tersebut sampai pada Terdakwa lalu Terdakwa meraciknya dengan melihat video Youtube dan peracikan disesuikan dengan ukuran dari bahan-bahan yang ada;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara Terdakwa meracik atau membuat obat mercon tersebut dilakukan dirumah Terdakwa tepatnya didapur belakang rumah Terdakwa dan cara meraciknya pertama tama dihaluskan KCLO3 atau Boster Kelengkeng 6 Ons dengan cara disaring menggunakan saringan yang terbuat dari plastic lalu dimasukan kedalam wadah ember, selanjutnya Terdakwa mencampurkannya dengan serbuk belerang 2 Ons, setelah kedua bahan tersebut dimasukan dilakukan pencampuran dengan cara diaduk menggunakan centong plastic, jika sudah tercampur kemudian Terdakwa menambahkan aluminium 2 Ons kedalam ember plastik, setelah ketiga bahan tersebut tercampur merata selanjutnya Terdakwa mengambil sebagian untuk dicoba dibakar, setelah berhasil meledak kemudian Terdakwa membungkus kedalam plastik ukuran 1 kilograman, selanjutnya bahan peledak atau obat mercon Terdakwa simpan didalam almari ruang tamu;----------------------
  • Bahwa bahan peledak atau obat mercon tersebut Terdakwa jual dengan kemasan 1 kg seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara menjualnya diposting melalui grub WA (Seduluran Balon Plat AG) yang beranggotakan 200 orang dengan isi postingan “iki enek turahan obat 1 kg menowo enek seng gelem” (dengan menggunakan saran Hp merk Vivo Y 21 warna biru), ketika Terdakwa memosting penjualan bahan peledak atau obat mercon tersebut ada yang menghubungi Terdakwa dan sepakat membelinya seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), penyerahan barang bahan peledak atau obat mercon dilakukan dengan kesepakatan tempat untuk melakukan transaksi secara COD;--------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari meracik bahan peledak atau obat mercon tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebagai berikut untuk racikan seberat @1 kilogram Terdakwa memerlukan modal Rp 81.000 (delapan puluh satu ribu rupiah) kemudian dalam @1 Kilogram obat mercon atau bahan peledak siap pakai Terdakwa melakukan penjualan sebesar Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah), sehingga apabila obat mercon atau bahan peledak yang diracik Terdakwa dan kemudian dijual laku / terjual maka Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 219.000 (dua ratus sembilan belas ribu rupiah) per 1 kilogramnya;--------------------------------------------------
  • Bahwa ketika Terdakwa sedang menunggu pembeli dan akan melakukan COD, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan selanjutnya dibawa ke Polres Blitar Kota berikut barang buktinya;-------------------------
  • Bahwa Terdakwa meracik atau membuat bahan peledak tersebut dilakukan sejak tahun 2025 sedangkan untuk menjualnya dilakukan sejak bulan Februari 2026;----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa bubuk obat mercon yang disita dari Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2557/BHF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AGUS SANTOSA, S.T., CAHYO WIDYANTO, A.Md., S.T., dan LIAN TRIANA selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, telah diterima barang bukti berupa:----------------------------------------------------------------------------------------
  • Nomor Barang Bukti : 132/2026/BHF = satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total  : 24,93 gram U95 ± 0,041 gram;--------------------------------------------------------------------------------
  • Nomor Barang Bukti :133/2026/BHF = satu bungkus plastik berisi serbuk warna kuning dengan ukuran massa total : 12,17 gram U95  ± 0,041 gram;--------------------------------------------------------------------------------
  • Nomor Barang Bukti 134/2026/BHF = satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total : 25,91 gram U95 ± 0,041 gram;--------------------------------------------------------------------------------
  • Nomor Barang Bukti 135/2026/BHF = satu bungkus plastic berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total : 26,87 gram U95 ± 0,041 gram;--------------------------------------------------------------------------------- 

Kemudian dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan metode pemeriksaan PT.7.4/BHF.01 analisa kwalitatif  spot tes, mikroskopi dan  menggunakan alsus HD XRF dengan hasil sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

NOMOR BUKTI

Metode Pemeriksaan

HASIL

Spot test

Mikroskopi

HDXRF

132/2026/BHF

-----------------------

-----------------------

-----------------------

-----------------------

133/2026/BHF

-----------------------

134/2026/BHF

-----------------------

135/2026/BHF

-----------------------

-----------------------

 

Oksidator.---------

Klorat (ClO3).-----

Sulfur (S).----------

Alumunium (Al).--

-----------------------Sulfur (S).----------

-----------------------

Aluminium (AI).--------------------------

Oksidator.---------

Klorat (CI03).------

-----------------------

Kalium (K+).------------------------------

----------------------------------------------

-----------------------

-----------------------

----------------------------------------------

-----------------------

Kalium (K+)------------------------------------------------------

Kalium (K+).-------

Klor (Cl ).-----------

Sulfur (S).---------------------------------

-----------------------

Sulfur (S).---------

-----------------------

-----------------------

Kalium (K+).------Klor (Cl).---------------------------------------------------------

 

 

 

Positif.     -----

Positif.     -----

Positif.     -----

Positif.     -----

-----------------------

Positif.     -----

-----------------------

Positif.     -----

-----------------------

Positif.     -----

Positif.     -----

-----------------------

 

 

  • Bahwa Kesimpulan hasil pemeriksaan secara laboratoris adalah sebagai berikut :-----------------------------------
  1. Barang bukti nomor 132/2026/BHF : didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3), sebagai oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan Alumunium (Al), sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih, bahan bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive;-----------------------
  2. Barang bukti nomor 133/2026/BHF : didapatkan adanya kandungan Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan merupakan bahan baku dalam pebuatan bahan peledak jenis low explosive;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Barang bukti  nomor 134/2026/BHF : didapatkan adanya kandungan aluminium (AI) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih dan merupakan bahan baku dalam pembuatan bahan peledak jenis low explosive;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Barang bukti nomor : 135/2026/BHF : didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3) sebagai oksidator dan merupakan bahan baku dalam pembuatan bahan peledak jenis low explosive;--------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai sertifikasi atau keahlian untuk membuat bahan peledak atau obat mercon.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk menyimpan, membawa, memiliki, meracik atau membuat bahan peledak atau obat mercon.-------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 KUHP.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya