| Petitum |
DALAM PROVISI:
1.Mengabulkan permohonan penundaan eksekusi Pembantah;
2.Memerintahkan penundaan (Schorsing) pelaksanaan Constatering dan Eksekusi terhadap Putusan Nomor 71/Pdt.G/2024/PN Blt, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perlawanan ini.
DALAM POKOK PERKARA:
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pembantah untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar;
3.Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 71/Pdt.G/2024/PN Blt adalah putusan yang Tidak Dapat Dieksekusi (Non-Executable) dikarenakan adanya kesalahan (kekaburan) mengenai batas-batas objek sengketa;
4.Menyatakan bahwa eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak;
5.Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara. |