Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.Sus/2025/PN Blt Ainur Rofiq.S.H ZAENAL ABIDIN ALIAS DOMBLE BIN JEMINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 260/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1494/M.5.48/Enz.2/7/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ainur Rofiq.S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAENAL ABIDIN ALIAS DOMBLE BIN JEMINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN Alias DOMBLE Bin JEMINO pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Hendra Handayani Alias Hendra yang beralamat di Dusun Modangan, Rt.02 Rw.02 Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa mulanya sekira bulan Februari 2025, Terdakwa membeli pil double L yang dibeli dari saudara DODIK (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 850 (delapan ratus lima puluh) butir dengan harga 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah diedarkan dan  tersisa 164 (seratus enam puluh empat), selanjutnya sekira tanggal 2 Maret 2025 Terdakwa kembali membeli Pil Doble L kepada saudara DODIK (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 461 (empat ratus enam puluh satu) butir yang Terdakwa beli dengan harga Rp.500.000,-.
  • Bahwa selanjutnya pada Minggu tanggal 16 Maret 2025, sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa bermain kerumah saksi Hendra Handayani Alias Hendra yang beralamat di Dusun Modangan, rt.02 rw.02 Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kemudian saksi Hendra Handayani Alias Hendra menanyakan apakah Terdakwa membawa pil Double L dan bermaksut ingin membelinya, kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa sedang membawa pil Double L, selanjutnya saksi Hendra Handayani Alias Hendra memberikan uang sebesar Rp. 50.000,-, kemudian Terdakwa menyerahkan pil Double L tersebut sebanyak 15 (lima belas) butir yang sudah Terdakwa kemas di plastik Bening, kemudian Terdakwa menyimpan sisa Pil Doble L dengan rincian 1 (satu) botol yang berisi 461 (empat ratus enam puluh satu) butir Pil doubel L dan 1 (satu) botol yang berisi 139 (seratus tiga puluh sembilan) butir Pil doubel L tersebut di rumah saksi Hendra Handayani Alias Hendra tepatnya di almari/bufet yang ada di ruang tamu rumah saksi  Hendra Handayani Alias Hendra, adapun alasan Terdakwa menyimpan Pil Doble L tersebut di rumah saksi Hendra Handayani Alias Hendra, dikarenakan takut akan ketahuan keluarga Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 24 Maret 2025, sekira pukul 21.00 Wib, Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa di Dusun Modangan, rt.02 rw.02 Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar tepatnya dirumah milik saksi Hendra Handayani Alias Hendra, yang mana sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah mengamankan terlebih dahulu saksi Hendra Handayani Alias Hendra, kemudian di rumah tersebut di dapati barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik kecil yang berisi 5 (lima) butir pil Doubel L

yang disita dari saksi Hendra Handayani Alias Hendra,

  • 1 (satu) botol yang berisi 461 (empat ratus enam puluh satu) butir Pil doubel L
  • 1 (satu) botol yang berisi 139 (seratus tiga puluh sembilan) butir Pil doubel L
  • 1 (satu) klip yang berisi 25 (dua puluh lima) butir Pil double L
  • Uang tunai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah Hp Merk Redmi Note 9 Pro

Yang disita dari Terdakwa

  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis pil double L antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Pil Double L yang diberikan Terdakwa kepada saksi Hendra Handayani Alias Hendra tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standart dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 032/14098/2025 tanggal 27 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi yaitu METI KRISTANTI diketahui berat sebagai berikut :
  • Sebanyak 5 (lima) butir Pil double L dengan berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram, dari saksi Hendra Handayani Alias Hendra.
  • Sebanyak 625 (enam ratus dua puluh lima) butir Pil double L dengan berat bersih 112,50 (seratus dua belas koma limu puluh) gram, dari Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR dengan Nomor Lab : 02924/NOF/2025 tanggal 11 April 2025 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Handi Purwanto, ST.; Tintin Ernawati, S.Farm.Apt,; dan Filantari Cahyani, A.Md. dan diketahui oleh WAKABIDLABFOR POLDA JATIM, Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si atas nama Terdakwa dan saksi Hendra Handayani Alias Hendra positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN Alias DOMBLE Bin JEMINO pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Hendra Handayani Alias Hendra yang beralamat di Dusun Modangan, rt.02 rw.02 Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya sekira bulan Februari 2025, Terdakwa membeli obat keras berupa pil double L yang dibeli dari saudara DODIK (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 850 (delapan ratus lima puluh) butir dengan harga 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah dijual oleh Terdakwa tanpa memiliki ijin kefarmasian, dan  tersisa 164 (seratus enam puluh empat), selanjutnya sekira tanggal 2 Maret 2025 Terdakwa kembali membeli Pil Doble L kepada saudara DODIK (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 461 (empat ratus enam puluh satu) butir yang Terdakwa beli dengan harga Rp.500.000,-.
  • Bahwa selanjutnya pada Minggu tanggal 16 Maret 2025, sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa bermain kerumah saksi Hendra Handayani Alias Hendra yang beralamat di Dusun Modangan, rt.02 rw.02 Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kemudian saksi Hendra Handayani Alias Hendra menanyakan apakah Terdakwa membawa pil Double L dan bermaksut ingin membelinya, kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa sedang membawa pil Double L, selanjutnya saksi Hendra Handayani Alias Hendra memberikan uang sebesar Rp. 50.000,-, kemudian Terdakwa menjual dan menyerahkan pil Double L tanpa memiliki ijin kefarmasian tersebut sebanyak 15 (lima belas) butir yang sudah Terdakwa kemas di plastik Bening, kemudian Terdakwa menyimpan sisa Pil Doble L dengan rincian  1 (satu) botol yang berisi 461 (empat ratus enam puluh satu) butir Pil doubel L dan 1 (satu) botol yang berisi 139 (seratus tiga puluh sembilan) butir Pil doubel L tersebut di rumah saksi Hendra Handayani Alias Hendra tepatnya di almari/bufet yang ada di ruang tamu rumah saksi  Hendra Handayani Alias Hendra, adapun alasan Terdakwa menyimpan Pil Doble L tersebut di rumah saksi Hendra Handayani Alias Hendra, dikarenakan takut akan ketahuan keluarga Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 24 Maret 2025, sekira pukul 21.00 Wib, Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa di Dusun Modangan, rt.02 rw.02 Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar tepatnya dirumah milik saksi Hendra Handayani Alias Hendra, yang mana sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah mengamankan terlebih dahulu saksi Hendra Handayani Alias Hendra, kemudian di rumah tersebut di dapati barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik kecil yang berisi 5 (lima) butir pil Doubel L

yang disita dari saksi Hendra Handayani Alias Hendra,

  • 1 (satu) botol yang berisi 461 (empat ratus enam puluh satu) butir Pil doubel L
  • 1 (satu) botol yang berisi 139 (seratus tiga puluh sembilan) butir Pil doubel L
  • 1 (satu) klip yang berisi 25 (dua puluh lima) butir Pil double L
  • Uang tunai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah Hp Merk Redmi Note 9 Pro

Yang disita dari Terdakwa

  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis pil double L antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Pil Double L yang diberikan Terdakwa kepada saksi Hendra Handayani Alias Hendra tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standart dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 032/14098/2025 tanggal 27 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi yaitu METI KRISTANTI diketahui berat sebagai berikut :
  • Sebanyak 5 (lima) butir Pil double L dengan berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram, dari saksi Hendra Handayani Alias Hendra.
  • Sebanyak 625 (enam ratus dua puluh lima) butir Pil double L dengan berat bersih 112,50 (seratus dua belas koma limu puluh) gram, dari Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR dengan Nomor Lab : 02924/NOF/2025 tanggal 11 April 2025 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Handi Purwanto, ST.; Tintin Ernawati, S.Farm.Apt,; dan Filantari Cahyani, A.Md. dan diketahui oleh WAKABIDLABFOR POLDA JATIM, Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si atas nama Terdakwa dan saksi Hendra Handayani Alias Hendra positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.  

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya