Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.G/2020/PN Blt 1.Ariana Nisaa Walker
2.Satriya Bima Hadiid Walker
2.Komsyatun Heni Endah Mawarti
3.PT. BANK DANAMON INDONESIA. Tbk
4.KPKNL Malang
5.Herdian Bayu Ferdianto
6.BPN Kab. Blitar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 152/Pdt.G/2020/PN Blt
Tanggal Surat Minggu, 15 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ariana Nisaa Walker
2Satriya Bima Hadiid Walker
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ODIEK RUSDIADI, S.H.Ariana Nisaa Walker
2ODIEK RUSDIADI, S.H.Satriya Bima Hadiid Walker
Tergugat
NoNama
1Komsyatun Heni Endah Mawarti
2PT. BANK DANAMON INDONESIA. Tbk
3KPKNL Malang
4Herdian Bayu Ferdianto
5BPN Kab. Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IIK SANTOSOKPKNL Malang
2Koko WidyatmokoPT. BANK DANAMON INDONESIA. Tbk
3Tommy haryono Dojorahardjo, SH.Komsyatun Heni Endah Mawarti
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengikatkan diri dalam perjanjian kredit 000151/PK/03350/810 tertanggal 26 Agustus 2010, berikut tambahan perjanjian kredit 0000050/PK/03350/0800/0311 tertanggal 11 maret 2011adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan perjanjian kredit 000151/PK/03350/810 tertanggal 26 Agustus 2010, berikut tambahan perjanjian kredit 0000050/PK/03350/0800/0311 tertanggal 11 maret 2011 adalah Batal Demi Hukum.
4.Menyatakan Perbuatan TERGUGAT II yang melelang obyek sengketa melalui TERGUGAT III dengan mengabaikan sahnya perjanjian perjanjian kredit 000151/PK/03350/810 tertanggal 26 Agustus 2010, berikut tambahan perjanjian kredit 0000050/PK/03350/0800/0311 tertanggal 11 maret 2011 dan harga yang terlalu rendah adalah Perbuatan Melawan Hukum
5.Menyatakan pelelangan atas obyek sengketa tidak sah dan Batal Demi Hukum.
6.Menyatakan perbuatan TERGUGAT IV yang membeli secara lelang atas obyek sengketa yang merupakan produk dari perbuatan melawan hukum dengan harga yang tidak wajar adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
7.Menyatakan kepemilikan atas obyek sebelumnya kembali ke pemilik sebelumnya yakni TERGUGAT I untuk dibagi dengan Para Penggugat
8.Menghukum TERGUGAT IV untuk menyerahkan obyek sengketa berupa tanah beserta bangunan  beserta alas haknya berupa  Sertifikat Hak Milik Nomor 742 yang terletak di desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar dengan Luas 1110 M2, dengan denda sebesar Rp. 1.000.000 per hari sejak putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
9.Memerintahkan kepada TERGUGAT V untuk melakukan balik Nama dari TERGUGAT IV ke TERGUGAT I selaku pemilik sebelumnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak