| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengikatkan diri dalam perjanjian kredit 000151/PK/03350/810 tertanggal 26 Agustus 2010, berikut tambahan perjanjian kredit 0000050/PK/03350/0800/0311 tertanggal 11 maret 2011adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan perjanjian kredit 000151/PK/03350/810 tertanggal 26 Agustus 2010, berikut tambahan perjanjian kredit 0000050/PK/03350/0800/0311 tertanggal 11 maret 2011 adalah Batal Demi Hukum.
4.Menyatakan Perbuatan TERGUGAT II yang melelang obyek sengketa melalui TERGUGAT III dengan mengabaikan sahnya perjanjian perjanjian kredit 000151/PK/03350/810 tertanggal 26 Agustus 2010, berikut tambahan perjanjian kredit 0000050/PK/03350/0800/0311 tertanggal 11 maret 2011 dan harga yang terlalu rendah adalah Perbuatan Melawan Hukum
5.Menyatakan pelelangan atas obyek sengketa tidak sah dan Batal Demi Hukum.
6.Menyatakan perbuatan TERGUGAT IV yang membeli secara lelang atas obyek sengketa yang merupakan produk dari perbuatan melawan hukum dengan harga yang tidak wajar adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
7.Menyatakan kepemilikan atas obyek sebelumnya kembali ke pemilik sebelumnya yakni TERGUGAT I untuk dibagi dengan Para Penggugat
8.Menghukum TERGUGAT IV untuk menyerahkan obyek sengketa berupa tanah beserta bangunan beserta alas haknya berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 742 yang terletak di desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar dengan Luas 1110 M2, dengan denda sebesar Rp. 1.000.000 per hari sejak putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
9.Memerintahkan kepada TERGUGAT V untuk melakukan balik Nama dari TERGUGAT IV ke TERGUGAT I selaku pemilik sebelumnya |