Dakwaan |
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa DANI SETIAWAN Als SOLOWOK Bin MARNI pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di daerah Recobarong, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari Terdakwa DANI SETIAWAN Als SOLOWOK Bin MARNI (selanjutnya disebut Terdakwa) dihubungi oleh sdr FERI Als BEROT (dalam Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB untuk mengambil paket narkotika jenis shabu di daerah Desa Recobarong, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung Selanjutnya Terdakwa DANI mengajak Saksi AJEN TRI SUGIHARTONO Alias SEBUL (yang selanjutnya disebut Saksi AJEN) yang di lakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah untuk ikut berangkat menuju ke lokasi pengambilan narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motr Honda Scoopy milik Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi AJEN sampai di daerah Desa Recobarong, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa mengambil paket Narkotika yang di bungkus dengan menggunakan bungkus mi instan dan di lakban berwarna cokelat bertuliskan “30” di dekat kos – kosan. Setelah itu Terdakwa membawa pulang paket narkotika jenis shabu tersebut ke Blitar dan menuju ke rumah Saksi AJEN terlebih dahulu yang beralamat di Dusun Kalibawang RT 02 RW VI Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar untuk membuka dan memastikan paket yang diambil adalah narkotika jenis sabu yang kemudian paket tersebut dibawa oleh Terdakwa pulang ke rumahnya di daerah Dusun Kalimeneng Rt.03 Rw.02 Desa Sidomulyo Kec. Bakung Kab. Blitar
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa mulai menimbang narkotika jenis shabu yang di dapat dari sdr. FERI (DPO) yang ternyata paket narkotika jenis shabu tersebut beratnya adalah 30 (tiga puluh) gram. Selanjutnya Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut ke dalam paket – paket kecil sebanyak 50 (lima puluh) paket dengan di bantu oleh Saksi AMANDA JIHAN HABIBAH Alias MANDA (selanjutnya disebut dengan Saksi AMANDA) dan Saksi AJEN dengan cara narkotika jenis shabu tersebut di masukkan ke plastik klip dengan di timbang menjadi 3 jenis paket yakni paket pertama dengan berat kotor antara 0,28 (nol koma dua puluh delapan) sampai dengan 0.29 (nol koma dua puluh sembilan) gram atau disebut paket supra sebanyak 21 klip, kemudian paket kedua berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor antara 0,39 (nol koma lima puluh enam) sampai dengan 0,4 gram (nol koma empat) atau disebut paket setengah sebanyak 25 klip dan paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor antara 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) sampai dengan 0,9 (nol koma sembilan) gram atau disebut paket satu sebanyak 4 klip. Selanjutnya Terdakwa meminta Saksi AMANDA untuk bertugas membungkus paket yang sudah di klip tersebut dengan potongan pipet plastik, sedangkan Terdakwa bertugas membakar kedua ujung pipet plastik tersebut dengan korek api.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 16.45 WIB melalui pesan Whatsapp Saksi AJEN diminta Terdakwa DANI untuk membantu menyiapkan paket narkotika jenis sabu untuk disebar di titik lokasi ranjau, Sesampainya Saksi AJEN dirumah Terdakwa DANI, Saksi AJEN langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama Terdakwa DANI, setelah selesai mengkonsumsi paket narkotika jenis sabu Terdakwa DANI mengajak Saksi AJEN untuk berangkat mengantarkan paket narkotika jenis sabu dengan metode ranjau. Selanjutnya Terdakwa menyebarkan paket kecil narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Kaligrenjeng, Tumpak Kepuh, dan daerah Sidomulyo di Kabupaten Blitar.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari sekira pukul 00.30 Wib Saksi DITA WILDAN (selanjutnya disebut Saksi DITA) dan Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA (selanjutnya disebut Saksi ILHAM) keduanya adalah Anggota Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang di lakukan oleh Terdakwa di rumah tinggalnya yang beralamat di Dusun Kalimeneng Rt.03 Rw.02 Desa Sidomulyo Kec. Bakung Kab. Blitar. Selanjutnya Saksi DITA dan Saksi ILHAM bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan dan menuju ke rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa, Tim Satresnarkoba memasuki rumah Terdakwa namun Terdakwa tidak berada di rumahnya, melainkan Saksi AMANDA yang berada di dalam rumah Terdakwa. selanjutnya Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan ke dalam rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 13,62 Gram berat bersih 12,62 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,90 Gram berat bersih 0,79 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,89 Gram berat bersih 0,78 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,88 Gram berat bersih 0,77 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,80 Gram berat bersih 0,69 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,42 Gram berat bersih 0,31 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,41 Gram berat bersih 0,30 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,39 Gram berat bersih 0,28 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,38 Gram berat bersih 0,27 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,38 Gram berat bersih 0,27 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,38 Gram berat bersih 0,27 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,37 Gram berat bersih 0,26 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,37 Gram berat bersih 0,26 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,30 Gram berat bersih 0,19 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,29 Gram berat bersih 0,18 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,27 Gram berat bersih 0,16 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,26 Gram berat bersih 0,15 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,25 Gram berat bersih 0,14 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,25 Gram berat bersih 0,14 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,16 Gram berat bersih 0,05 Gram;
- 1 (satu) dompet warna coklat hitam
- 1 (satu) kaleng rokok merk surya gudang garam
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 1 (satu) unit alat bong
- 1 (satu) bungkus plastik klip
- 15 (limabelas) sedotan pink
- 12 (duabelas) sedotan hijau
- 1 (satu) isolasi warna coklat
- 1 (satu) isolasi warna hijau
- 1 (satu) box berisolasi coklat
- 2 (dua) lembar kertas catatan
- Barang bukti tersebut di atas di temukan di lemari pakaian di dalam kamar tidur Terdakwa yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mendistribusikan paket narkotika yang di dapat dari sdr. FERI (DPO) untuk di kirimkan ke tempat – tempat pengambilan narkotika yang telah di tentukan oleh sdr. FERI (DPO) kepada pembeli narkotika. Bahwa keuntungan yang didapat oleh Terdakwa sebagai perantara untuk mengambil narkotika jenis sabu dari sdr. FERI (DPO) sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) setiap titik pengiriman narkotika jenis shabu.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti Nomor : 02917/NNF/2025 berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,030 gram mendapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif (+) Narkotika dan positif (+) metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I UU. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil penimbangan Barang Bukti Nomor :026/14098/2025 tanggal 08 Maret 2025 dari PT.Pegadaian Unit Wlingi yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Pegadaian Wlingi METI KRISTANTI K. NIK P80384 terhadap Barang Bukti (Narkotika gol 1 jenis sabu) setelah dilakukan penimbangan Barang Bukti tersebut ,diperoleh hasil Total berat kotor 21,97 Gram dan berat bersih 18,88 Gram dari terdakwa DANI SETIAWAN Alias SOLOWOK Bin MARNI
----------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . -------
Kedua
----- Bahwa Terdakwa DANI SETIAWAN Als SOLOWOK Bin MARNI pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kalimeneng RT 03 RW 02, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar atau setidak – tidaknya pertama di tempat lain yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari Terdakwa DANI SETIAWAN Als SOLOWOK Bin MARNI (selanjutnya disebut Terdakwa) dihubungi oleh sdr FERI Als BEROT (dalam Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB untuk mengambil paket narkotika jenis shabu di daerah Desa Recobarong, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung Selanjutnya Terdakwa DANI mengajak Saksi AJEN TRI SUGIHARTONO Alias SEBUL (yang selanjutnya disebut Saksi AJEN) yang di lakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah untuk ikut berangkat menuju ke lokasi pengambilan narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motr Honda Scoopy milik Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi AJEN sampai di daerah Desa Recobarong, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa mengambil paket Narkotika yang di bungkus dengan menggunakan bungkus mi instan dan di lakban berwarna cokelat bertuliskan “30” di dekat kos – kosan lau Terdakwa membawa pulang paket narkotika jenis shabu tersebut ke Blitar dan menuju ke rumah Saksi AJEN terlebih dahulu yang beralamat di Dusun Kalibawang RT 02 RW VI Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar untuk membuka dan memastikan paket yang diambil adalah narkotika jenis sabu yang kemudian paket tersebut dibawa oleh Terdakwa pulang ke rumahnya di daerah Dusun Kalimeneng Rt.03 Rw.02 Desa Sidomulyo Kec. Bakung Kab. Blitar
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa mulai menimbang narkotika jenis shabu yang di dapat dari sdr. FERI (DPO) yang ternyata paket narkotika jenis shabu tersebut beratnya adalah 30 (tiga puluh) gram. Selanjutnya Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut ke dalam paket – paket kecil sebanyak 50 (lima puluh) paket dengan di bantu oleh Saksi AMANDA JIHAN HABIBAH Alias MANDA (selanjutnya disebut dengan Saksi AMANDA) dan Saksi AJEN dengan cara narkotika jenis shabu tersebut di masukkan ke plastik klip dengan di timbang menjadi 3 jenis paket yakni paket pertama dengan berat kotor antara 0,28 (nol koma dua puluh delapan) sampai dengan 0.29 (nol koma dua puluh sembilan) gram atau disebut paket supra sebanyak 21 klip, kemudian paket kedua berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor antara 0,39 (nol koma lima puluh enam) sampai dengan 0,4 gram (nol koma empat) atau disebut paket setengah sebanyak 25 klip dan paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor antara 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) sampai dengan 0,9 (nol koma sembilan) gram atau disebut paket satu sebanyak 4 klip. Selanjutnya Terdakwa meminta Saksi AMANDA untuk bertugas membungkus paket yang sudah di klip tersebut dengan potongan pipet plastik, sedangkan Terdakwa bertugas membakar kedua ujung pipet plastik tersebut dengan korek api.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 16.45 WIB melalui pesan Whatsapp Saksi AJEN diminta Terdakwa DANI untuk membantu menyiapkan paket narkotika jenis sabu untuk disebar di titik lokasi ranjau, Sesampainya Saksi AJEN dirumah Terdakwa DANI, Saksi AJEN langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama Terdakwa DANI, setelah selesai mengkonsumsi paket narkotika jenis sabu Terdakwa DANI mengajak Saksi AJEN untuk berangkat mengantarkan paket narkotika jenis sabu dengan metode ranjau. Selanjutnya Terdakwa menyebarkan paket kecil narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Kaligrenjeng, Tumpak Kepuh, dan daerah Sidomulyo di Kabupaten Blitar.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari sekira pukul 00.30 Wib Saksi DITA WILDAN (selanjutnya disebut Saksi DITA) dan Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA (selanjutnya disebut Saksi ILHAM) keduanya adalah Anggota Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang di lakukan oleh Terdakwa di rumah tinggalnya yang beralamat di Dusun Kalimeneng Rt.03 Rw.02 Desa Sidomulyo Kec. Bakung Kab. Blitar. Selanjutnya Saksi DITA dan Saksi ILHAM bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan dan menuju ke rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa, Tim Satresnarkoba memasuki rumah Terdakwa namun Terdakwa tidak berada di rumahnya, melainkan Saksi AMANDA yang berada di dalam rumah Terdakwa. selanjutnya Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan ke dalam rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 13,62 Gram berat bersih 12,62 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,90 Gram berat bersih 0,79 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,89 Gram berat bersih 0,78 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,88 Gram berat bersih 0,77 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,80 Gram berat bersih 0,69 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,42 Gram berat bersih 0,31 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,41 Gram berat bersih 0,30 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,39 Gram berat bersih 0,28 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,38 Gram berat bersih 0,27 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,38 Gram berat bersih 0,27 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,38 Gram berat bersih 0,27 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,37 Gram berat bersih 0,26 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,37 Gram berat bersih 0,26 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,30 Gram berat bersih 0,19 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,29 Gram berat bersih 0,18 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,27 Gram berat bersih 0,16 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,26 Gram berat bersih 0,15 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,25 Gram berat bersih 0,14 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,25 Gram berat bersih 0,14 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,16 Gram berat bersih 0,05 Gram;
- 1 (satu) dompet warna coklat hitam
- 1 (satu) kaleng rokok merk surya gudang garam
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 1 (satu) unit alat bong
- 1 (satu) bungkus plastik klip
- 15 (limabelas) sedotan pink
- 12 (duabelas) sedotan hijau
- 1 (satu) isolasi warna coklat
- 1 (satu) isolasi warna hijau
- 1 (satu) box berisolasi coklat
- 2 (dua) lembar kertas catatan
- Barang bukti tersebut di atas di temukan di kamar tidur Terdakwa yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mendistribusikan paket narkotika yang di dapat dari sdr. FERI (DPO) untuk di kirimkan ke tempat – tempat pengambilan narkotika yang telah di tentukan oleh sdr. FERI (DPO) kepada pembeli narkotika. Bahwa keuntungan yang didapat oleh Terdakwa sebagai perantara untuk mengambil narkotika jenis sabu dari sdr. FERI (DPO) sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) setiap titik pengiriman narkotika jenis shabu.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti Nomor : 02917/NNF/2025 berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,030 gram mendapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif (+) Narkotika dan positif (+) metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I UU. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil penimbangan Barang Bukti Nomor :026/14098/2025 tanggal 08 Maret 2025 dari PT.Pegadaian Unit Wlingi yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Pegadaian Wlingi METI KRISTANTI K. NIK P80384 terhadap Barang Bukti (Narkotika gol 1 jenis sabu) setelah dilakukan penimbangan Barang Bukti tersebut ,diperoleh hasil Total berat kotor 21,97 Gram dan berat bersih 18,88 Gram dari terdakwa DANI SETIAWAN Alias SOLOWOK Bin MARNI
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |