| Dakwaan |
DAKWAAN : PRIMAIR: ------Bahwa Terdakwa MOHAMAD IRVANI alias VANI bin SUHARLAN pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Gudang Toko Makmur yang berlamat di Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Sabtu tanggal tanggal 07 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa MOHAMAD IRVANI memesan pil dobel L dari Saksi WAHYUEGGA NARDIANSYAH (penuntutan dilakukan secara terpisah) sebanyak 5 (lima) box yang berisikan total 500 (lima ratus) butir Pil Dobel L dengan harga Rp 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) melalui pesan Whatsapp dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa lalu Saksi WAHYUEGA NARDIANSYAH menyetujuinya dan Saksi WAHYUEGA NARDIANSYAH akan mengantarkan pesanan pil tersebut ke tempat kerja Terdakwa MOHAMAD IRVANI di Gudang Toko Makmur yang berlamat di Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar pukul 17.30 WIB. Selanjutnya, Terdakwa bertemu dengan Saksi WAHYUEGA NARDIANSYAH di depan Gudang Toko Makmur kemudian Saksi WAHYUEGA NARDIANSYAH menyerahkan 1 (satu) plastik kresek berwarna hitam yang berisikan pil dobel L sebanyak 1 (satu) klip dengan isi 500 (lima ratus) butir pil Dobel L lalu Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi WAHYUEGA NARDIANSYAH sejumlah Rp 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) namun, Saksi WAHYUEGA NARDIANSYAH menolak dan menyampaikan kepada Terdakwa agar membayar setelah 500 (lima ratus) pil Dobel L yang telah dibeli oleh Terdakwa sudah laku terjual seluruhnya kemudian Terdakwa kembali kedalam Gudang Toko Makmur. Selanjutnya, Terdakwa bertemu dengan Saksi ANJAYA di dalam Gudang Toko Makmur lalu Saksi ANJAYA membeli 100 (seratus) butir Pil Dobel L kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memecah 500 (lima ratus) butir pil Dobel L menjadi 2 (dua) box yang masing-masing boxnya berisikan 200 (dua ratus) butir pil dobel L dan 300 (tiga ratus) butir pil dobel L lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) box berisikan 200 (dua ratus) butir pil Dobel L dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi ANJAYA dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ANJAYA untuk membayar pembelian pil tersebut belakangan. ? Selanjutnya, pada tanggal 19 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, Saksi WAHYUEGGA NARDIANSYAH Als. BAJUL menghubungi Terdakwa MOHAMAD IRVANI untuk menanyakan ketersediaan sisa pil dobel L yang telah dibeli sebelumnya oleh Terdakwa kepada Saksi WAHYUEGGA NARDIANSYAH lalu Terdakwa menyampaikan sisa ketersediaan pil sebanyak 1 (satu) box yang berisikan 300 (tiga ratus) kemudian Terdakwa memesan pil kembali kepada Saksi WAHYUEGGA NARDIANSYAH Als. BAJUL sebanyak 1 (satu) klip yang berisikan 200 (dua ratus) butir Pil Dobel L senilai Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa diajak bertemu oleh Saksi WAHYUEGGA NARDIANSYAH di Gudang Toko Makmur pukul 17.30 WIB nantinya. Selanjutnya, Terdakwa bertemu dengan Saksi WAHYUEGA NARDIANSYAH di depan Gudang Toko Makmur kemudian Saksi WAHYUEGA NARDIANSYAH menyerahkan 1 (satu) klip yang berisikan pil dobel L sebanyak 200 (dua ratus) butir pil Dobel L lalu Saksi WAHYUEGA NARDIANSYAH menyampaikan kembali kepada Terdakwa agar membayar belakangan setelah sleuruh pil Dobel L yang telah dibeli oleh Terdakwa sudah laku terjual seluruhnya lalu Saksi WAHYUEGGA NARDIANSYAH pergi dan Terdakwa kembali kedalam Gudang Toko Makmur. Selanjutnya, Terdakwa mencampur dan menggabungkan 1 (satu) klip berisikan 200 (dua ratus) pil Dobel L dengan 1 (satu) box berisikan 300 (tiga ratus) butir pil Dobel L yang belum laku terjual menjadi 1 (satu) klip berisikan 500 (lima ratus) butir Pil Dobel L kemudian Terdakwa menyimpannya didalam lemari Gudang. ? Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa MOHAMAD IRVANI berada didalam Gudang Toko Makmur untuk mengambil 1 (satu) klip berisikan 500 (lima ratus) butir Pil Dobel L yang disimpan sebelumnya didalam lemari gudang kemudian Terdakwa memecah pil Dobel L tersebut menjadi 5 (lima) box yang masing-masing box berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L yang dibungkus masing-masing dalam plastik dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan 5 (lima) box yang masing-masing box berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L tersebut kedalam saku pakaian Terdakwa. ? Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Saksi Sandro Yoga Maulana bersama dengan Saksi Galih Prakhasiwi dan Anggota Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan serta penggeledahan didalam gudang Toko Makmur terhadap Terdakwa. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa MOHAMAD IRVANI maupun penggeledahan lemari gudang serta lokasi sekitar oleh Saksi Sandro Yoga Maulana bersama dengan Saksi Galih Prakhasiwi, ditemukan: • 1 (satu) klip berisi 152 (seratus lima puluh dua) butir pil Dobel L; • 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L; • 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L; • 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L; • 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L; • 1 (satu) klip berisi 80 (delapan puluh) butir pil Dobel L; • 1 (satu) plastik kresek berwarna putih; • 1 (satu) bungkus rokok warna hitam "PAS X"; • 1 (satu) HP merk REDMI 10 warna hitam dengan nomor SIMCard 085189373233 Terhadap barang-barang bukti diatas ditemukan didalam penguasaan dari Terdakwa MOHAMAD IRVANI yang disimpan saku pakaiannya. ? Bahwa Pil Dobel L merupakan sediaan farmasi yang telah terdaftar di BPOM berupa obat dengan adalah obat yang termasuk dalam obat daftar G, Huruf G berasal dari kata Gevaarlijk yang artinya berbahaya. Kelompok obat G meliputi obat keras yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter sebagaimana sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Sedangkan, Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari berapa banyak yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 012/14098/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Joni Haru Purnomo selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimpangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut: • Dari Terdakwa MOHAMAD IRVANI Als. VANI Bin SUHARLAN sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 91,20 gram; • Dari Saksi ANJAYA Als JAYA sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 28,88 gram. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 02067/NOF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: • 07102/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,347 gram disita dari Terdakwa Mohamad Irvani als Vani bin Suharlan; • 07102/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,320 gram disita dari Saksi Anjaya Als. Jaya; Dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor 07102/2026/NOF dan 07102/2026/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR: ------ Bahwa Terdakwa MOHAMAD IRVANI Als VANI Bin SUHARLAN pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Gudang Toko Makmur yang berlamat di Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Resor Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat jika peredaran ketersediaan farmasi jenis pil dobel L yang dilakukan oleh Terdakwa MOHAMAD IRVANI Als VANI Bin SUHARLAN pada Gudang Toko Makmur yang beralamat di Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Saksi Sandro Yoga Maulana bersama dengan Saksi Galih Prakhasiwi dan Anggota Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan serta penggeledahan didalam gudang Toko Makmur terhadap Terdakwa. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa MOHAMAD IRVANI maupun penggeledahan lemari gudang serta lokasi sekitar oleh Saksi Sandro Yoga Maulana bersama dengan Saksi Galih Prakhasiwi, ditemukan: • 1 (satu) klip berisi 152 (seratus lima puluh dua) butir pil Dobel L; • 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L; • 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L; • 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L; • 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L; • 1 (satu) klip berisi 80 (delapan puluh) butir pil Dobel L; • 1 (satu) plastik kresek berwarna putih; • 1 (satu) bungkus rokok warna hitam "PAS X"; • 1 (satu) HP merk REDMI 10 warna hitam dengan nomor SIMCard 085189373233 Terhadap barang-barang bukti diatas ditemukan didalam penguasaan dari Terdakwa MOHAMAD IRVANI yang disimpan saku pakaiannya ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 012/14098/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Joni Haru Purnomo selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimpangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut: • Dari Terdakwa MOHAMAD IRVANI Als. VANI Bin SUHARLAN sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 91,20 gram; • Dari Saksi ANJAYA Als JAYA sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 28,88 gram. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 02067/NOF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: • 07102/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,347 gram disita dari Terdakwa Mohamad Irvani als Vani bin Suharlan; • 07102/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,320 gram disita dari Saksi Anjaya Als. Jaya; Dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor 07102/2026/NOF dan 07102/2026/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa Terdakwa Mohamad Irvani tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-- |