Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Blt YOYON SUPARNU P UMIANAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YOYON SUPARNU
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Iwan Suryanto, S.H., S.TPYOYON SUPARNU
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1P UMIANAH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1DADANG H SUWOTOP UMIANAH
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 27 Desember 2022 beserta jaminan yang diserahkan adalah sah menurut hukum. 
3.Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji kepada Penggugat.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar hutang tersebut sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika. 
5.Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan dalam membayar hutang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
6.Menghukum Tergugat untuk mambayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
7.Membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak