| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Kasmun dan Painem telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan Pemohonan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran atas nama SERLI MARSALINA yang telah di ajukan adalah tidak sah;
5.Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor:1805-LT-14082017-0003 atas nama SERLI MARSALINA dengan nama ayah KASMUN dan nama ibu PAINEM,tidak mempunyai kekuatan hukum (Buiten Efect Steilen);
6.Menghukum Tergugat mencoret Kutipan Akta Kelahiran nomor :1805-LT-14082017-0003 atas nama SERLI MARSALINA dari register yang disediakan untuk itu;
7.Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
8.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|