| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, member ijin kepada Para Pemohon untuk:
-Merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505-LU-12052016-0014 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 30 Maret 2016. telah lahir: Queen Alexcia Panduwiarta dirubah menjadi: Queen Sekar Maheswari. Bahwa di Blitar pada tanggal 30 Maret 2016 telah lahir: Queen Alexcia Panduwiarta ;
-Merubah nama anak Para Pemohon pada KK Nomor: 3505122908120012 yang semula tertulis: Queen Alexcia Panduwiarta dirubah menjadi: Queen Sekar Maheswari ;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|