| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Akta Kelahiran No. 630/II/Tahun 2005 atas nama NURUL SRI LESTARI, Lahir di Blitar, 3-02-2005 tidak sesuai dengan fakta hukum yang benar;
3.Menghukum Para Tergugat MARDIANTO dan SUMININGSIH (Tergugat I dan Tergugat II) untuk mematuhi putusan ini;
4.Memberikan izin kepada Penggugat untuk memperbaiki Akta Kelahiran No. 630/II/Tahun 2005, yang SEMULA menyatakan bahwa Penggugat (NURUL SRI LESTARI) Lahir di Blitar, 3-02-2005 anak perempuan dari pasangan suami-istriĀ MARDIANTO dan SUMININGSIH (Tergugat I dan Tergugat II), MENJADI NURUL SRI LESTARI, Lahir di Blitar, 3-02-2005 adalah anak perempuan dari pasangan suami-istri MARGONO dan JEMIYEM (ALM);
5.Memerintahkan Turut Tergugat (DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BLITAR) untuk menerima Salinan putusan ini untuk melakukan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran No. 630/II/Tahun 2005 atas nama NURUL SRI LESTARI, Lahir di Blitar, 3-02-2005 yang SEMULA menyatakan bahwa Penggugat (NURUL SRI LESTARI) Lahir di Blitar, 3-02-2005 anak perempuan dari pasangan suami-istriĀ MARDIANTO dan SUMININGSIH (Tergugat I dan Tergugat II), MENJADI NURUL SRI LESTARI, Lahir di Blitar, 3-02-2005 adalah anak perempuan dari pasangan suami-istri MARGONO dan JEMIYEM (ALM);
6.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar mengirimkan Salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BLITAR agar dapat melakukan perbaikan Akta Kelahiran No. 630/II/Tahun 2005 atas nama NURUL SRI LESTARI yang telah di register Catatan Sipil;
7.Membebankan biaya perkara kepada Penggugat; |