| Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa RUDI IRAWAN als RT bin (alm) TUPON pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Darungan RT 05 RW 02 Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini,“ memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa dihubungi melalui panggilan telepon oleh Sdr Tomo (DPO) untuk menawarkan Sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol (kurang lebih 1000 butir/ jumlah pasti tidak diketahui) dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), tawaran tersebut disetujui oleh Terdakwa kemudian Sdr Tomo mengirimkan nomor rekening BRI 121301004814502 atas nama SAYIDIMAN. Setelah selesai melakukan panggilan telepon dengan Sdr Tomo, Terdakwa yang sedang berada dirumah Saksi Aris Sumardianto als Ndemen (selanjutnya disebut saksi Aris) yang beralamat di Dusun Darungan RT 05 RW 02 Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar menawarkan Sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi Aris, lalu Saksi Aris menyetujui tawaran dari Terdakwa, selanjutnya Saksi Aris membayar secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah). Setelah menerima uang dari Saksi Aris, Terdakwa menuju Indomaret Selorejo Dusun Selorejo Kabupaten Blitar untuk top up uang pembelian Pil Dobel L ke akun Dana milik Terdakwa dengan nomor 087891691413 a.n. RUDI sebesar Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah). - - - - - Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr Tomo dengan cara melakukan transfer uang ke rekening BRI 121301004814502 sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa mendapat peta ranjau yang dikirim oleh Sdr Tomo, setelah mendapatkan peta ranjau tersebut Terdakwa pergi menuju pinggir jalan Desa Brongkos Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitaruntuk mengambil Sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L yang diranjau oleh Sdr Tomo. Setelah tiba di pinggir jalan Desa Brongkos Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar Terdakwa mengambil sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol yang dibungkus menggunakan plastik kresek berwarna hitam, lalu Terdakwa membawa pulang Pil Dobel L tersebut ke rumah Saksi Aris di Dusun Darungan RT 05 RW 02 Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, setelah sampai di rumah Saksi Aris, Terdakwa mengedarkan sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L kepada Saksi Aris sebanyak 1 (satu) botol . Bahwa Terdakwa sudah mengedarkan Sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L kepada Saksi Aris kurang lebih 3 kali (waktu, tempat dan jumlah sudah tidak diingat lagi). Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L adalah sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) - Rp250.000 (dua ratus ribu rupiah) apabila 1 (satu) botol Pil Dobel L habis terjual. Bahwa Saksi Ilham Wahyu Purbaya, Saksi alfin Nur Sigit bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar sering terjadi peredaran Pil Dobel L, setelah melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB Saksi Ilham Wahyu Purbaya, Saksi Alfin Nur Sigit bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Saksi Aris di rumahnya yang beralamat di Dusun Darungan RT 05 RW 02 Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, yang dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : • 2 (dua) tik masing masing berisi 5 (lima) butir pil Dobel L • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk raptor • 1 (satu) buah plastik klip • 1 (satu) pack plastik klip • 1 (satu) buah Hp merk Infinix Smart 8 Pro Nomor SimCard 087828034117 Yang ditemukan di kamar Saksi Aris • Uang tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) Yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan rumah Saksi Aris Selanjutnya dilakukan interogasi kepada Saksi Aris, dan Saksi Aris mengaku mendapatkan Sediaan Farmasi berupa Pil dari Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang berada di rumah Saksi Aris dan ditemukan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit Hp Samsung A02s dengan nomor SimCard 087891691413. Selanjutnya Saksi Aris, Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk proses selanjutnya. Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan Terdakwa kepada Saksi Aris merupakan sediaan farmasi yang tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus - sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 022/14098/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi Joni Hari Purnomo dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita sebagai berikut: • Dari Saksi Aris Sumardianto als Ndemen 10 (sepuluh) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 1,9 gram • Dari Saksi Andika Panca als Ndok 400 (empat ratus) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 76 gram • Dari Saksi Reza Aditya Pratama als Adit 85 (delapan puluh lima) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 16,25 gram - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03317/NOF/2026 tanggal 27 April 2026 didapatkan hasil sebagai berikut: • BB Nomor 10735/2026/NOF dengan berat netto 0,348 gram atas nama Aris Sumardianto als Ndemen ; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. • BB Nomor 10736/2026/NOF dengan berat netto 0,341 gram atas nama Saksi Reza Aditya Pratama als Adit; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. • BB Nomor 10737/2026/NOF dengan berat netto 0,311 gram atas nama Saksi Andika Panca Putra als Ndok; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa RUDI IRAWAN als RT bin (alm) TUPON pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Darungan RT 05 RW 02 Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa dihubungi melalui panggilan telepon oleh Sdr Tomo (DPO) untuk menawarkan sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol (kurang lebih 1000 butir/ jumlah pasti tidak diketahui) dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), tawaran tersebut disetujui oleh Terdakwa kemudian Sdr Tomo mengirimkan nomor rekening BRI 121301004814502 atas nama SAYIDIMAN. Setelah selesai melakukan panggilan telepon dengan Sdr Tomo, Terdakwa yang sedang berada dirumah Saksi Aris Sumardianto als Ndemen (selanjutnya disebut saksi Aris) yang beralamat di Dusun Darungan RT 05 RW 02 Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar menawarkan sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi Aris, lalu saksi Aris menyetujui tawaran dari Terdakwa, selanjutnya Saksi Aris membayar secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah). Setelah menerima uang dari Saksi Aris Terdakwa menuju Indomaret Selorejo Dusun Selorejo Kabupaten Blitar untuk top up uang pembelian Pil Dobel L ke akun Dana - milik Terdakwa dengan nomor 087891691413 a.n. RUDI sebesar Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr Tomo dengan cara melakukan transfer uang ke rekening BRI 121301004814502 sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa mendapat peta ranjau yang dikirim oleh Sdr Tomo (DPO), setelah mendapatkan peta ranjau tersebut Terdakwa pergi menuju pinggir jalan Desa Brongkos Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitaruntuk mengambil sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L yang diranjau oleh Sdr Tomo (DPO). Setelah tiba di pinggir jalan Desa Brongkos Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar Terdakwa mengambil sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) Botol yang dibungkus menggunakan plastik kresek berwarna hitam, lalu Terdakwa membawa pulang Pil Dobel L tersebut ke rumah Saksi Aris di Dusun Darungan RT 05 RW 02 Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, setelah sampai di rumah Saksi Aris Terdakwa melakukan praktik kefarmasian kepada Saksi Aris dengan cara mengedarkan sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol. - - - - - Bahwa Terdakwa sudah mengedarkan sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L kepada Saksi Aris kurang lebih 3 kali (waktu, tempat dan jumlah sudah tidak diingat lagi). Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L adalah sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) - Rp250.000 (dua ratus ribu rupiah) apabila terjual 1 (satu) botol Pil Dobel L yang telah diedarkan habis terjual. Bahwa Saksi Ilham Wahyu Purbaya, Saksi alfin Nur Sigit bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar sering terjadi peredaran Pil Dobel L, setelah melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB Saksi Ilham Wahyu Purbaya, Saksi Alfin Nur Sigit bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Saksi Aris di rumahnya yang beralamat di Dusun Darungan RT 05 RW 02 Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, yang dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : • 2 (dua) tik masing masing berisi 5 (lima) butir pil Dobel L • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk raptor • 1 (satu) buah plastik klip • 1 (satu) pack plastik klip • 1 (satu) buah Hp merk Infinix Smart 8 Pro Nomor SimCard 087828034117 Yang ditemukan di kamar Saksi Aris • Uang tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) Yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan rumah Saksi Aris Selanjutnya dilakukan interogasi kepada Saksi Aris, dan Saksi Aris mengaku mendapatkan Sediaan Farmasi berupa Pil dari Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang berada di rumah Saksi Aris dan ditemukan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit Hp Samsung A02s dengan nomor SimCard 087891691413. Selanjutnya Saksi Aris, Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk proses selanjutnya. Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 022/14098/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi Joni Hari Purnomo dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita sebagai berikut: • Dari Saksi Aris Sumardianto als Ndemen 10 (sepuluh) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 1,9 gram • Dari Saksi Andika Panca als Ndok 400 (empat ratus) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 76 gram • Dari Saksi Reza Aditya Pratama als Adit 85 (delapan puluh lima) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 16,25 gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03317/NOF/2026 tanggal 27 April 2026 didapatkan hasil sebagai berikut: • BB Nomor 10735/2026/NOF dengan berat netto 0,348 gram atas nama Aris Sumardianto als Ndemen ; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. • BB Nomor 10736/2026/NOF dengan berat netto 0,341 gram atas nama Saksi Reza Aditya Pratama als Adit; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. - • BB Nomor 10737/2026/NOF dengan berat netto 0,311 gram atas nama Saksi Andika Panca Putra als Ndok; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |