INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 171/Pdt.G/2025/PN Blt | SLAMET | 1.UMI ARFITAH binti ISKAK alm. 2.ARIFIN bin ISKAK alm. 3.DARIS binti ISKAK alm. 4.TITIK binti ISKAK alm. 5.ANDIK MASUDIN bin ISKAK alm. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 171/Pdt.G/2025/PN Blt | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1.Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan secara Hukum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan secara Hukum Terhadap Turut Tergugat I & II/Para Turut Tergugat adalah Turut serta melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menetapkan sebagai harta peninggalan almarhum SUJAK berupa : sebidang Tanah Sawah seluas ± 1ha/100da, berbatasan sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Raya
Sebelah Timur : P. Sismayadi-B. Ruminah-P. Hanadi
Sebelah Selatan : Tanah PT KAI
Sebelah Barat : Parit/Saluran Air
5.Menyatakan tidak sah, berupa catatan Buku C/Leter C di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar tercatat atas Nama : Iskak, Nomor dan huruf bagian persil 164a, S1, 1 ha/100 da;
6.Memerintahkan kepada Turut Tergugat I agar supaya menghapus Buku C/Leter C di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar tercatat atas Nama : Iskak, Nomor dan huruf bagian persil 164a, S1, 1 ha/100 da menjadi atas nama SUJAK alm.;
7.Menetapkan sebagai ahli waris SUJAK alm. bin MAT INGRAM alm. yaitu :
a.SUPINATUN binti ALI MUKTAR alm. (Turut Tergugat II)
b.SLAMET bin MESIR alm. (Penggugat)
c.UMI ARFITAH binti ISKAK alm. (Tegugat I)
d.ARIFIN bin ISKAK alm. (Tegugat II)
e.DARIS binti ISKAK alm. (Tegugat III)
f.TITIK binti ISKAK alm. (Tegugat IV)
g.ANDIK MASUDIN bin ISKAK alm. (Tegugat V;
8.Menetapkan atas tanah peningalan SUJAK alm. adalah merupakan hak Penggugat, Para Tergugat, serta Turut Tergugat II;
9.Menetapkan bagian masing-masing terhadap tanah peninggalan SUJAK alm. kepada Penggugat, Para Tergugat, serta Turut Tergugat II sesuai bagiannya masing-masing secara undang-undang yang berlaku secara umum;
10.Menyatakan terhadap penguasaan Tergugat I, II, III, IV, dan V/Para Tergugat atas tanah obyek sengketa adalah bertentangan dengan hukum/tidak sah menurut hukum;
11.Memerintahkan kepada Para Tergugat, serta Turut Tergugat II, atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, selanjutnya untuk dibagi antara Penggugat dengan Para Tergugat, serta Turut Tergugat II, apabila tidak mungkin dibagi berwujud tanah, maka dijual secara lelang melalui Pengadilan Negeri Blitar yang hasil bersihnya dibagi antara Penggugat dengan Para Tergugat, serta Turut Tergugat II;
12.Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar secara tunai kepada Penggugat atas kerugian yang dialami dengan rincian sebagai berikut :
a.Secara materiil harga sewa selama 44 tahun : Rp. 28.000.000 X 44 = Rp. 123.200.000
b.Secara materiil harga jual : Rp. 7.110.000.000;
c.Secara Immateriil : Rp. 500.000.000
Total Rp. 7.733.200.000
13.Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
