| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa IMAM SATORI SETIAWAN Als CEPUK (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Kawi Nomor 08 Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa Berawal ketika petugas Satresnarkoba Polres Blitar antara lain Saksi ALFIN NUR SIGIT, SH telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil logo Y ditempatnya bekerja, kemudian dilakukan penyelidikan dan Saksi ALFIN NUR SIGIT, SH bersama tim berhasil menangkap Terdakwa didepan Indomaret Lingkungan Karanglo Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terdahap Terdakwa ditemukan Barang Bukti berupa :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip berisi 3 (tiga butir Pil Logo Y disaku celana dan Terdakwa juga mengakui telah menyembunyikan Pil Logo Y dirumahnya yang berada Jalan Kawi Nomor 08 Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar;----------------------------------------------------------------------------------
- 6 (enam) klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir Pil logo Y;--------------------------------------------------
- 1 (satu) klip berisi 43 (empat puluh tiga) butir Pil logo Y;----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bekas bungkus rokok merek Surya 16;----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bekas bungkus rokok merek Surya 12;----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit HP merk REDMI tipe A5 dengan nomor simcard 085726340928;------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya kalau telah mengedarkan Pil Logo Y kepada Saksi ARIF SUSANTO Als SANTO (selanjutnya disebut Saksi ARIF) sebanyak 2 kali;--------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas Saksi ARIF telah menghubungi Terdakwa dan menanyakan ketersediaan Pil logo Y dan setelah dijawab oleh Terdakwa jika Pil Logo Y ada, selanjutnya Saksi ARIF datang kerumah Terdakwa yang berada di Jalan Kawi Nomor 08 Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan membeli Pil logo Y seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) butir Pil logo Y tanpa dikemas menggunakan apapun;-----------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil logo Y tersebut dari Saksi DIVIO ALVARO RECOBA Als TOGO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sebanyak 7 (tujuh) klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir Pil logo Y yang sekarang sisa 6 (enam) klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir Pil logo Y dan 1 (satu) klip berisi 43 (empat puluh tiga) butir logo Y, 1 (satu) klip berisi 3 (tiga) butir Logo Y dan lainnya telah hancur dan untuk uang hasil penjualan sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari;------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjual Pil logo Y tersebut dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan mendapatkan 3 (tiga) butir Pil logo Y sehingga mendapatkan keuntungan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) apabila Pil logo Y habis terjual;-------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil Logo Y tersebut tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu karena Pil logo Y yang diedarkan tersebut tidak tidak memiiki izin edar BPOM dan tidak ada bukti nomor register obat pada kemasannya serta tidak ada petunjuk penggunaannya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap Barang Bukti yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 04009/NOF/2026 tanggal 13 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,. M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si, yang menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 13093/2026/NOF dan 13094/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL Mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa IMAM SATORI SETIAWAN Als CEPUK (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Kawi Nomor 08 Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berawal ketika petugas Satresnarkoba Polres Blitar antara lain Saksi ALFIN NUR SIGIT, SH telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil logo Y ditempatnya bekerja, Kemudian dilakukan penyelidikan dan Saksi ALFIN NUR SIGIT, SH bersama tim berhasil menangkap Terdakwa didepan Indomaret Lingkungan Karanglo Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terdahap Terdakwa ditemukan Barang Bukti berupa :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip berisi 3 (tiga butir Pil Logo Y disaku celana dan Terdakwa juga mengakui telah menyembunyikan Pil Logo Y dirumahnya yang berada Jalan Kawi Nomor 08 Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar;---------------------------------------------------------------------------------
- 6 (enam) klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir Pil logo Y;-------------------------------------------------
- 1 (satu) klip berisi 43 (empat puluh tiga) butir Pil logo Y;---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bekas bungkus rokok merek Surya 16;---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bekas bungkus rokok merek Surya 12;---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit HP merk REDMI tipe A5 dengan nomor simcard 085726340928;-----------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya kalau telah mengedarkan Pil Logo Y kepada Saksi ARIF SUSANTO Als SANTO (selanjutnya disebut Saksi ARIF) sebanyak 2 kali;--------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas Saksi ARIF telah menghubungi Terdakwa dan menanyakan ketersediaan Pil logo Y dan setelah dijawab oleh Terdakwa jika Pil Logo Y ada, selanjutnya Saksi ARIF datang kerumah Terdakwa yang berada di Jalan Kawi Nomor 08 Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan membeli Pil logo Y seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) butir Pil logo Y tanpa dikemas menggunakan apapun;-----------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil logo Y tersebut dari Saksi DIVIO ALVARO RECOBA Als TOGO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sebanyak 7 (tujuh) klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir Pil logo Y yang sekarang sisa 6 (enam) klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir Pil logo Y dan 1 (satu) klip berisi 43 (empat puluh tiga) butir logo Y, 1 (satu) klip berisi 3 (tiga) butir Logo Y dan lainnya telah hancur dan untuk uang hasil penjualan sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari;------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjual Pil logo Y tersebut dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan mendapatkan 3 (tiga) butir Pil logo Y sehingga mendapatkan keuntungan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) apabila Pil logo Y habis terjual;-------------------------------
- Bahwa Terdakwa seorang petani yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap Barang Bukti yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 04009/NOF/2026 tanggal 13 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,. M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si, yang menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 13093/2026/NOF dan 13094/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL Mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------- |