Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2025/PN Blt dr. ZAINAL ABDI bin H. Abd. LATIEF, MS Kepala PT. Bank Central Asia (BCA), Tbk. KCU (Kantor Cabang Utama) Blitar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Runi Wijayantidr. ZAINAL ABDI bin H. Abd. LATIEF, MS
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai berikut:
1.Ganti Rugi atas kerugiaan materiil sebesar Rp.1.064.693.171,10  (satu milyard enam puluh empat ribu enam ratus Sembilan puluh tiga seratus tujuh puluh satu,sepuluh Rupiah)
2.Ganti Rugi atas kerugian immateriil sebesarRp.2.000.000.000,- (dua milyard rupiah  ;
4.Menghukum denda  pemaksa( dwangsom ) kepada TERGUGAT sebesar Rp 100.000, 00  ( seratus ribu ) per hari sejak tanggal putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van Gewijsde ) apabila tidak melaksanakan isi putusan ini;
5.Menghukum TURUT TERGUGATuntuk tunduk pada putusan ini ;
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupu ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali ( Uitvoerbaar bij Vorrad );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak