Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
217/Pdt.P/2025/PN Blt MUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUJI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: AL6940020276 tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 02 Desember 1969 telah lahir: MUJI anak laki-laki yang kedua dari suami-isteri SURAT (Alm) dan YATINI dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 02 Desember 1969 telah lahir: MUJIMAN anak laki-laki yang kedua dari suami-isteri SURAT (Alm) dan YATINI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak