Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
458/Pid.B/2025/PN Blt MUHAMMAD ALFIN, S.H., M.Kn. SUGIARTO Als. SUGIANTO Als. SUGI Bin (Alm) SUTARJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 458/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3342/M.5.48/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ALFIN, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO Als. SUGIANTO Als. SUGI Bin (Alm) SUTARJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : PRIMAIR ---------Bahwa terdakwa SUGIARTO Alias SUGIANTO Alias SUGI Bin (Alm) SUTARJI bersama dengan seseorang yang belum diketahui pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sekitar rumah Saksi Korban SUMILAH beralamat Dusun Ngadri Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan/Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada Hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Korban SUMILAH (selanjutnya disebut Saksi Korban) berjalan dengan cucu Saksi Korban yang bernama Keyra Febrina Arsyla Putri (umur 7 tahun) melewati pinggir jalan Desa Ngadri (sebelah selatan jalan) dengan tujuan akan pergi kerumah anak Saksi Korban untuk mengantar cucu Saksi Korban pulang ke rumah anak Saksi Korban di Rt 2 Rw 3 Dusun Ngadri Desa Ngadri yang jaraknya kurang lebih 150 meter dari rumah Saksi Korban. Selanjutnya Saksi Korban melihat dan mendengar dari arah belakang Saksi Korban suara sepeda motor merk Honda Type CB150R Streetfighter warna Hitam yang dikendarai oleh Terdakwa SUGIARTO Alias SUGIANTO Alias SUGI Bin (Alm) SUTARJI (selanjutnya disebut Terdakwa) dan suara sepeda motor teman Terdakwa (belum diketahui identitasnya dan tidak diketehui jenis motornya) yang mendekat kearah Saksi Korban lalu Saksi Korban berjalan menepi. Kemudian Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut mendekat ke Saksi Korban dan Terdakwa untuk mempermudah akhirnya langsung mengambil/menarik paksa kalung berliontin emas dari leher Saksi Korban dengan cara mengunakan tangan sebelah kiri Terdakwa dan teman terdakwa tetap mengiringi dan menjaga terdakwa di belakang terdaakwa Kemudian Saksi Korban berteriak “jambret..jambret..jambret” lalu Saksi Korban melihat Terdakwa memacu sepeda motornya dengan kencang kearah barat/jalan menuju wilayah desa Umbuldamar/Ngembul dan Saksi Korban melihat dibelakang Terdakwa ada teman Terdakwa yang mengikuti Terdakwa menggunakan sepeda motor jenis laki-laki dengan ciri - ciri mengunakan jaket hitam dan helm hitam. - - Bahwa Terdakwa dan teman Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung berliontin emas tanpa seizin Saksi Korban, mengakibatkan kerugian saksi korban Bahwa berdasarkan hasil Surat VISUM ET REPERTUM UPT PUSKESMAS BINANGUN nomor B/440/784/409.11.11/2025 atas nama SUMILAH ditandatangani oleh dr. Dewi Mitra dengan kesimpulan ditemukan kemerahan pada leher bagian belakang kemungkinan diduga karena benda tumpul. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP.-------------- SUBSIDAIR ---------Bahwa terdakwa SUGIARTO Alias SUGIANTO Alias SUGI Bin (Alm) SUTARJI pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sekitar rumah Saksi Korban SUMILAH beralamat Dusun Ngadri Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan/Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada Hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Korban SUMILAH (selanjutnya disebut Saksi Korban) berjalan dengan cucu Saksi Korban yang bernama Keyra Febrina Arsyla Putri (umur 7 tahun) melewati pinggir jalan Desa Ngadri (sebelah selatan jalan) dengan tujuan akan pergi kerumah anak Saksi Korban untuk mengantar cucu Saksi Korban pulang ke rumah anak Saksi Korban di Rt 2 Rw 3 Dusun Ngadri Desa Ngadri yang jaraknya kurang lebih 150 meter dari rumah Saksi Korban. Selanjutnya Saksi Korban mendengar dari arah belakang suara sepeda motor merk Honda Type CB150R Streetfighter warna Hitam yang dikendarai oleh Terdakwa SUGIARTO Alias SUGIANTO Alias SUGI Bin (Alm) SUTARJI (Terdakwa) yang mendekat kearah Saksi Korban lalu Saksi Korban berjalan menepi. Kemudian Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut mendekat ke Saksi Korban dan Terdakwa untuk mempermudah akhirnya langsung mengambil/menarik paksa kalung berliontin emas dari leher Saksi Korban dengan cara mengunakan tangan sebelah kiri Terdakwa dan teman terdakwa tetap mengiringi dan menjaga terdakwa di belakang terdaakwa. Kemudian Saksi Korban berteriak “jambret..jambret..jambret” lalu Saksi Korban melihat Terdakwa memacu sepeda motornya dengan kencang kearah barat/jalan menuju wilayah desa Umbuldamar/Ngembul. - - - Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung berliontin emas tanpa seizin Saksi Korban. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban mengalami kerugian Materiil sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan hasil Surat VISUM ET REPERTUM UPT PUSKESMAS BINANGUN nomor B/440/784/409.11.11/2025 atas nama SUMILAH ditandatangani oleh dr. Dewi Mitra dengan kesimpulan ditemukan kemerahan pada leher bagian belakang kemungkinan diduga karena benda tumpul. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. LEBIH SUBSIDAIR ---------Bahwa terdakwa SUGIARTO Alias SUGIANTO Alias SUGI Bin (Alm) SUTARJI pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sekitar rumah Saksi Korban SUMILAH beralamat Dusun Ngadri Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan/Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada Hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Korban SUMILAH (selanjutnya disebut Saksi Korban) berjalan dengan cucu Saksi Korban yang bernama Keyra Febrina Arsyla Putri (umur 7 tahun) melewati pinggir jalan desa Ngadri (sebelah selatan jalan) dengan tujuan akan pergi kerumah anak Saksi Korban untuk mengantar cucu Saksi Korban pulang ke rumah anak Saksi Korban di Rt 2 Rw 3 Dusun Ngadri Desa Ngadri yang jaraknya kurang lebih 150 meter dari rumah Saksi Korban. Selanjutnya Saksi Korban mendengar dari arah belakang Saksi Korban suara sepeda motor merk Honda Type CB150R Streetfighter warna Hitam yang dikendarai oleh Terdakwa SUGIARTO Alias SUGIANTO Alias SUGI Bin (Alm) SUTARJI (Terdakwa) yang mendekat kearah Saksi Korban lalu Saksi Korban berjalan menepi. Kemudian Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut mendekat ke Saksi Korban dan Tanpa sadar saksi korban Terdakwa langsung mengambil/menarik kalung berliontin emas milik Saksi Korban dengan cara mengunakan tangan sebelah kiri Terdakwa. Kemudian Saksi Korban berteriak “jambret..jambret..jambret” lalu Saksi Korban melihat Terdakwa memacu sepeda motornya dengan kencang kearah barat/jalan menuju wilayah desa Umbuldamar/Ngembul. - Bahwa Saksi Korban mengalami kerugian Materiil sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya