| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan,memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan nama,tanggal lahir dan nama orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-24042025-022 tertulis: nama Fatchudin lahir di Blitar pada tanggal 25 Desember 1968 anak ke delapan laki-laki dari Ayah Rusman dan Ibu Sirik dirubah/dibetulkan menjadi: Fatkodin lahir di Blitar pada tanggal 20 Agustus 1965 anak ke delapan laki-laki dari Ayah Munaji dan Ibu Sirik ;
-Merubah/membetulkan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk(KTP)NIK: 3505112512680006 yang semula tertulis: Fatchudin lahir di Blitar pada tanggal 25 Desember 1968 dirubah/dibetulkan menjadi Fatkodin lahir di Blitar pada tanggal 20 Agustus 1965;
-Merubah/membetulkan nama,tanggal lahir dan nama orang tua Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor:3505110206100004 tertulis: nama Fatchudin lahir di Blitar pada tanggal 25 Desember 1968 anak dari Ayah Rusman dirubah/dibetulkan menjadi: Fatkodin lahir di Blitar pada tanggal 20 Agustus 1965 anak dari Ayah Munaji;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama,tanggal lahir dan nama orang tua tersebut dalam register yang sedang berjalan:
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|