| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa FEMA RAMADHAN Als FEMA Bin YUDIONO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Tedakwa yang beralamat di Dusun Menjangan Kalung RT.01 RW.01 Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah Saksi FREELY TRISNU TRIARUM VANUJU Alias KANCIL [(selanjutnya disebut Saksi FREELY) (dilakukan penuntutan secara terpisah)] yang beralamat di Dusun Menjangan Kalung RT.01 RW.02 Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Terdakwa membeli pil double L dari Saksi FREELY dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) mendapatkan 450 (empat ratus lima puluh) butir pil double L;-----------
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.27 WIB Terdakwa menghubungi Saksi BAGUS TRI PRASETYO UTOMO Alias GOTREK (selanjutnya disebut Saksi BAGUS) melalui pesan Whatsapp, dalam pesan Whatsapp tersebut Terdakwa menawarkan untuk dijual pil doubel L milik Terdakwa kepada Saksi BAGUS dan Saksi BAGUS berminat membelinya kemudian keduanya sepakat untuk transaksi pil doubel L seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) mendapatkan 70 (tujuh puluh) butir pil doubel L, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Saksi BAGUS menemui Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Menjangan Kalung RT.01 RW.01 Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, setelah itu Terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastik klip berisi masing-masing 35 (tiga puluh lima) butir pil doubel L kepada Saksi BAGUS dan untuk uang pembayarannya dihutang dahulu oleh Saksi BAGUS, setelah menerima pil doubel L dari Terdakwa tersebut BAGUS pamit pulang meninggalkan rumah Terdakwa;---------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres yaitu Saksi GALIH WICAKSONO dan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO yang sedang melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran gelap obat keras terlarang berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Menjangan Kalung RT.01 RW.01 Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, dengan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastic klip berisi 11 (sebelas) butir pil double L dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna krem nomor simcard 081554516766 yang berisi percakapan transaksi jual beli pil double L. Dari pengamanan Terdakwa tersebut kemudian Saksi GALIH WICAKSONO dan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO juga berhasil mengamankan pembeli pil double L Terdakwa yaitu Saksi BAGUS yang rumahnya tidak jauh dari rumah Terdakwa (satu RT) dengan barang bukti berupa : 3 (tiga) plastic klip berisi masing-masing 13 (tiga belas) butir pil dubel L, 1 (satu) buah plastic klip berisi 9 (Sembilan) butir pil double L dan 1 (satu) bekas bungkus rokok Andalan Baru warna merah;----------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila 450 (empat ratus lima puluh) butir pil double L tersebut laku Terdakwa jual;--------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak punya hak dan wewenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L tersebut, dan pil double L yang Terdakwa edarkan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan, dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter, yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit Parkinson (gangguan saraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya mempengaruhi system syaraf pusat;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 11463/NOF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini yaitu : Nomor 35677/2025/NOF.- berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,286 disita dari Terdakwa gram dan Nomor 35678/2025/NOF.- berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,369 disita dari Saksi BAGUS, seluruhnya adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.-----
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 435 Lampiran I Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa FEMA RAMADHAN Als FEMA Bin YUDIONO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Tedakwa yang beralamat di Dusun Menjangan Kalung RT.01 RW.01 Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah Saksi FREELY TRISNU TRIARUM VANUJU Alias KANCIL [(selanjutnya disebut Saksi FREELY) (dilakukan penuntutan secara terpisah)] yang beralamat di Dusun Menjangan Kalung RT.01 RW.02 Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Terdakwa membeli pil double L dari Saksi FREELY dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) mendapatkan 450 (empat ratus lima puluh) butir pil double L;-----------
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.27 WIB Terdakwa menghubungi Saksi BAGUS TRI PRASETYO UTOMO Alias GOTREK (selanjutnya disebut Saksi BAGUS) melalui pesan Whatsapp, dalam pesan Whatsapp tersebut Terdakwa menawarkan untuk dijual pil doubel L milik Terdakwa kepada Saksi BAGUS dan Saksi BAGUS berminat membelinya kemudian keduanya sepakat untuk transaksi pil doubel L seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) mendapatkan 70 (tujuh puluh) butir pil doubel L, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Saksi BAGUS menemui Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Menjangan Kalung RT.01 RW.01 Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, setelah itu Terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastik klip berisi masing-masing 35 (tiga puluh lima) butir pil doubel L kepada Saksi BAGUS dan untuk uang pembayarannya dihutang dahulu oleh Saksi BAGUS, setelah menerima pil doubel L dari Terdakwa tersebut BAGUS pamit pulang meninggalkan rumah Terdakwa;---------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres yaitu Saksi GALIH WICAKSONO dan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO yang sedang melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran gelap obat keras terlarang berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Menjangan Kalung RT.01 RW.01 Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, dengan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastic klip berisi 11 (sebelas) butir pil double L dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna krem nomor simcard 081554516766 yang berisi percakapan transaksi jual beli pil double L. Dari pengamanan Terdakwa tersebut kemudian Saksi GALIH WICAKSONO dan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO juga berhasil mengamankan pembeli pil double L Terdakwa yaitu Saksi BAGUS yang rumahnya tidak jauh dari rumah Terdakwa (satu RT) dengan barang bukti berupa : 3 (tiga) plastic klip berisi masing-masing 13 (tiga belas) butir pil dubel L, 1 (satu) buah plastic klip berisi 9 (Sembilan) butir pil double L dan 1 (satu) bekas bungkus rokok Andalan Baru warna merah;----------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila 450 (empat ratus lima puluh) butir pil double L tersebut laku Terdakwa jual;--------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian berupa tindakan penyimpanan dan pendistribusian obat keras berupa pil double L tersebut, dan pil double L yang Terdakwa simpan lalu didistribusikan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan, dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter, yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit Parkinson (gangguan saraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya mempengaruhi system syaraf pusat;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 11463/NOF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini yaitu : Nomor 35677/2025/NOF.- berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,286 disita dari Terdakwa gram dan Nomor 35678/2025/NOF.- berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,369 disita dari Saksi BAGUS, seluruhnya adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.-----
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 436 ayat (2) Lampiran I Undang- Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------- |