Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
363/Pid.Sus/2023/PN Blt TRIYONO, S.H. M. RIYADI Als BODONG Bin (Alm) SAHRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 363/Pid.Sus/2023/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan APB.1687/M.5.22/Enz.2/11/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1TRIYONO, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1M. RIYADI Als BODONG Bin (Alm) SAHRONI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

  PERTAMA   :

 

  --------------Bahwa ia terdakwa  M. RIYADI Als BODONG Bin SAHRONI  pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira jam 13.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan  Juli 2023, bertempat di Ds. Singkalanyar Kec. Prambon Kab. Nganjuk, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI  No. 36 Tahun  2009,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 02.00 WIB  di Dsn. Pacuh Ds. Penataran  Kec. Nglegok Kab. Blitar petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar telah mengamankan seseorang bernama PENDI SETIAWAN Als BENDOT yang telah mengedarkan pil dobel L dan sewaktu dilakukan penggeledahan telah ditemukan memiliki atau menyimpan pil dobel L sebanyak 660 (enam ratus enam puluh) butir pil dobel L. Setelah dilakukan interogasi menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. M. RIYADI Als BODONG Bin SAHRONI. Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 17.00 WIB petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. M. RIYADI Als BODONG Bin SAHRONI (Terdakwa) bertempat di sebuah warung di Ds. Prambon Kec. Prambon Kab. Nganjuk. Bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L, 1 (satu) buah HP merek Samsung J2 Prime dengan nomor simcard 085728793007. Bahwa transaksi jual beli pil dobel L antara Terdakwa M. RIYADI Als BODONG Bin SAHRONI. dengan Sdr. PENDI SETIAWAN Als BENDOT dilakukan dengan cara pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 09.00 WIB Sdr. Pendi Setiawan Als Bendot telah menghubungi Terdakwa M. Riyadi Als Bodong, menanyakan apakah mempunyai pil dobel L dan mau membeli sebanyak 1 (satu) botol. Bahwa selanjutnya terdakwa langsung menghubungi Sdr. M. ALI MOHSIN Als KUCING untuk memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol. Setelah itu M. Ali Mohsin Als Kucing mengatakan kalau barang sudah ada akan dihubungi kembali. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira jam 12.00 WIB terdakwa telah dihubungi oleh M. Ali Mohsin Als Kucing, untuk mengambil pil dobel L di Ds. Tegaron Kec. Prambon Kab. Nganjuk. Setelah itu terdakwa M. Riyadi Als Bodong langsung menemui Sdr. M. Ali Mohsin Als Kucing di tempat pemancingan di Ds. Tegaron Kec. Prambon Kab. Nganjuk dan setelah bertemu terdakwa telah menerima penyerahan 1 (satu) botol pil dobel L yang dibungkus kresek warna hitam. Bahwa kemudian terdakwa  M. Riyadi Als Bodong menghubungi Sdr. Pendi Setiawan Als Bendot untuk bertemu di Ds. Singkalanyar Kec. Prambon Kab. Nganjuk. Selanjutnya pada hari itu Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira jam 13.00 WIB terdakwa telah bertemu dengan Sdr. Pendi Setiawan Als Bendot di Ds. Singkalanyar Kec. Prambon Kab. Nganjuk dan kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol pil dobel L kepada Sdr. Pendi Setiawan Als Bendot dan terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Pendi Setiawan Als Bendot. Setelah menerima uang pembayaran pembelian pil dobel L tersebut, kemudian terdakwa kembali menemui Sdr. M. Ali Mohsin Als Kucing  dan kemudian menyerahkan uang pembelian pil dobel L sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira jam 15.00 WIB terdakwa M. Riyadi Als Bodong menghubungi Sdr. M. Ali Mohsin Als Kucing dan kemudian memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol. Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 13.00 WIB terdakwa telah dihubungi oleh Sdr. M. Ali Mohsin Als Kucing untuk menemuinya di tempat pemancingan di Ds. Tegaron Kec. Prambon Kab. Nganjuk. Setelah itu terdakwa berangkat untuk menemui Sdr. M. Ali Mohsin Als Kucing dan setelah bertemu terdakwa telah menerima 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L dari Sdr. M. Ali Mohsin Als Kucing, yang selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira jam .17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar.  Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib untuk mengedarkan/ menjual sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-05788/NOF/2023 Tgl. 28 Juli 2023, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  -----------------------------------------------

      =  22283/2023/NOF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras. -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-05794/ NOF/2023 Tgl. 27 Juli 2023, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  ------------------------------------------------------------------------------------------------------

      =  22275/2023/NOF dan 22276/2023/NOF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras. ---------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal   197  Jo  pasal 106 ayat (1)  UU RI  No. 36 Tahun  2009  tentang  Kesehatan .--------------------------------------------------------------------------------------------

  A t a u,

 

  K E D U A  :

 

--------------Bahwa ia terdakwa  M. RIYADI Als BODONG Bin SAHRONI  pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira jam 13.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan  Juli 2023, bertempat di Ds. Singkalanyar Kec. Prambon Kab. Nganjuk, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Dengan sengaja memproduksi atau mengedar kan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3)  UU RI No. 36 Th. 2009, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 02.00 WIB  di Dsn. Pacuh Ds. Penataran  Kec. Nglegok Kab. Blitar petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar telah mengamankan seseorang bernama PENDI SETIAWAN Als BENDOT yang telah mengedarkan pil dobel L dan sewaktu dilakukan penggeledahan telah ditemukan memiliki atau menyimpan pil dobel L sebanyak 660 (enam ratus enam puluh) butir pil dobel L. Setelah dilakukan interogasi menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. M. RIYADI Als BODONG Bin SAHRONI. Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 17.00 WIB petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. M. RIYADI Als BODONG Bin SAHRONI (Terdakwa) bertempat di sebuah warung di Ds. Prambon Kec. Prambon Kab. Nganjuk. Bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L, 1 (satu) buah HP merek Samsung J2 Prime dengan nomor simcard 085728793007. Bahwa transaksi jual beli pil dobel L antara Terdakwa M. RIYADI Als BODONG Bin SAHRONI. dengan Sdr. PENDI SETIAWAN Als BENDOT dilakukan dengan cara pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 09.00 WIB Sdr. Pendi Setiawan Als Bendot telah menghubungi Terdakwa M. Riyadi Als Bodong, menanyakan apakah mempunyai pil dobel L dan mau membeli sebanyak 1 (satu) botol. Bahwa selanjutnya terdakwa langsung menghubungi Sdr. M. ALI MOHSIN Als KUCING untuk memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol. Setelah itu M. Ali Mohsin Als Kucing mengatakan kalau barang sudah ada akan dihubungi kembali. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira jam 12.00 WIB terdakwa telah dihubungi oleh M. Ali Mohsin Als Kucing, untuk mengambil pil dobel L di Ds. Tegaron Kec. Prambon Kab. Nganjuk. Setelah itu terdakwa M. Riyadi Als Bodong langsung menemui Sdr. M. Ali Mohsin Als Kucing di tempat pemancingan di Ds. Tegaron Kec. Prambon Kab. Nganjuk dan setelah bertemu terdakwa telah menerima penyerahan 1 (satu) botol pil dobel L yang dibungkus kresek warna hitam. Bahwa kemudian terdakwa  M. Riyadi Als Bodong menghubungi Sdr. Pendi Setiawan Als Bendot untuk bertemu di Ds. Singkalanyar Kec. Prambon Kab. Nganjuk. Selanjutnya pada hari itu Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira jam 13.00 WIB terdakwa telah bertemu dengan Sdr. Pendi Setiawan Als Bendot di Ds. Singkalanyar Kec. Prambon Kab. Nganjuk dan kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol pil dobel L kepada Sdr. Pendi Setiawan Als Bendot dan terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Pendi Setiawan Als Bendot. Setelah menerima uang pembayaran pembelian pil dobel L tersebut, kemudian terdakwa kembali menemui Sdr. M. Ali Mohsin Als Kucing  dan kemudian menyerahkan uang pembelian pil dobel L sebesar Rp. 1.100.000,- ( satu juta seratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira jam 15.00 WIB terdakwa M. Riyadi Als Bodong menghubungi Sdr. M. Ali Mohsin Als Kucing dan kemudian memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol. Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 13.00 WIB terdakwa telah dihubungi oleh Sdr. M. Ali Mohsin Als Kucing untuk menemuinya di tempat pemancingan di Ds. Tegaron Kec. Prambon Kab. Nganjuk. Setelah itu terdakwa berangkat untuk menemui Sdr. M. Ali Mohsin Als Kucing dan setelah bertemu terdakwa telah menerima 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L dari Sdr. M. Ali Mohsin Als Kucing, yang selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar. Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian dan terdakwa bukanlah sebagai tenaga apoteker untuk mengedarkan/ menjual sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 05788/NOF/2023 Tgl. 28 Juli 2023, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      =  22283/2023/NOF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras. -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-05794/ NOF/2023 Tgl. 27 Juli 2023, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      =  22275/2023/NOF dan 22276/2023/NOF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras. ---------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196  Jo pasal  98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun  2009  tentang  Kesehatan .-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya