| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505CLT19011103275 yang semula tertulis: Dhaviez satya Felian 7FE dirubah/dibetulkan menjadi Dhaviez Satya Felian FE.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|