Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2026/PN Blt PT Cargill Indonesia Sugeng Ariadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Cargill Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Warakah AnharPT Cargill Indonesia
Tergugat
NoNama
1Sugeng Ariadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 536.227.800,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 536.227.800,- (lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus Rupiah) kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar penalty/denda sebesar 2% per bulan atas jumlah yang belum dibayar terhitung sejak 15 Januari 2019 sampai membayar lunas;
5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaard bij voorraad);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak