| Dakwaan |
DAKWAAN : ----------- Bahwa Terdakwa TRISKA MARDI UCOYO alias BLODENG bin SUTRISNO pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Counter Hp One Cell yang beralamat di Dusun Jati, Rt.04 Rw.02, Desa Jati, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna merah tanpa plat nomor dalam kondisi hujan, kemudian Terdakwa berteduh di area Counter Hp One Cell yang beralamat di Dusun Jati, Rt.04 Rw.02, Desa Jati, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, kemudian Terdakwa melihat ada sejumlah uang yang berada di etalase counter tersebut sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) milik Saksi Korban Nurul Fadilah, lalu timbul niat dari Terdakwa untuk memiliki uang tersebut, kemudian Terdakwa tanpa izin dari Saksi Korban Nurul Fadilah, mengambil uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) di atelase dengan cara Terdakwa mendekati etalase counter tersebut, lalu Terdakwa jongkong dan langsung mengambil uang yang berada di etalase kemudian menyimpannya di saku celana sebelah kanan milik Terdakwa. Bahwa Saksi Korban Nurul Fadilah yang mengetahui perbuatan Terdakwa langsung berteriak; “maling maling”, hingga terdengar oleh warga sekitar, kemudian Terdakwa berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh para warga. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Nurul Fadilah mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---- |