Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2026/PN Blt Yayuk Jariyanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yayuk Jariyanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Haryono, S. H., M. H.Yayuk Jariyanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan secara hukum bahwa di Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan Kota Blitar pada tanggal 24 Februari 1966 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama KASEPAN;
3.Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar untuk mencatat dan menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhum KASEPAN meskipun tidak memiliki NIK;
4.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak