Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2025/PN Blt | PT. BPR CAHAYA BUMI ARTHA | 1.WIDAYATI 2.EDY SUSANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 81.860.892,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit nomor 62 tanggal 14-06-2024, 3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atau kewajibannnya sesuai perjanjian. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya baik hutang pokok, bunga, pinalti dan denda : Pokok : Rp. 61.280.642,- Bunga : Rp. 8.630.250 Pinalti : Rp. 1.950.000,- Denda : Rp. 10.000.000,- Jumlah : Rp. 81.860.892,- Dan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman kredit beserta bunga, pinalti dan denda pinjaman secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa Sertipikat Hak Milik No. 181 sebagaiman diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Oct 2012 nomor 00005/Pandanarum/2012, seluas 1.001 M2 terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Sutojsysn Desa Pandanarum, tertulis atas nama Edy Susanto yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat. 5. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |