Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2026/PN Blt Agus Andik Prasetyo PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Andik Prasetyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sodikin, S.H.Agus Andik Prasetyo
Tergugat
NoNama
1PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PROVISIONIL
1.Memerintahkan Tergugat menghentikan penagihan intimidatif;
2.Memerintahkan Tergugat tidak menarik atau menguasai objek jaminan fidusia selama perkara a quo diperiksa;
PRIMAIR
3.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melalui tindakan eksekutorial objek jaminan fidusia di luar mekanisme hukum dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021;
5.Menghukum Tergugat menghentikan penagihan intimidatif dan tekanan psikologis terhadap Penggugat;
6.Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
7.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
8.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak